Petrus Loyani: Proses Kepailitan Banyak Ketidakbenaran
Kamis, 30-07-2020 - 13:44:09 WIB 👁 41728

TERKAIT:
 
  • Petrus Loyani: Proses Kepailitan Banyak Ketidakbenaran
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Sidang lanjutan nomer perkara 125/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst kembali dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Juli 2020, dengan agenda voting untuk menentukan apakah pihak kreditur menerima, menolak ataupun abstain proposal perdamaian dari pihak debitur.

    Adapun inti dari skema yang ditawarkan debitur yang disampaikan oleh kuasa hukum yaitu, utang kreditor akan diselesaikan melalui penyelesaian perkelompok pembayaran yang terdiri dari kelompok 1 hingga 7 dengan persentase yang berbeda perhitungan tergantung dari nilai jumlah pinjaman, dengan jangka waktu mulai dari tahun 2021 hingga 2025.

    Menyikapi hal ini salah satu kuasa hukum kreditur Petrus Loyani, SH, MH, MBA in Finance & Banking, CTL mengatakan, proses pengambilan voting tersebut sangat fetakompli, karena proposal perdamaian baru saja diberikan hari Selasa malam, (28/07).
    “Dan tidak ada kesempatan untuk dibahas terlebih dahulu (ke pihak nasabah) sehingga keputusan final (melakukan voting), dan tidak dicari jalan lain,” kata Petrus Loyani yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perjakin dengan tegas.

    Selanjutnya ia mengatakan kenapa tidak dicari alternatif yang lebih maksimal seperti, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
    restrukturisasi.

    “Saya menggaris bawahi apapun dan bagaimanapun proses PKPU kepailitan ini sangat rentan dengan ketidak benaran (misrepresentation),” ujar Petrus Loyani.

    “Artinya kreditur dihadapkan pada delima semua akan membenarkan kepada debitur. Pertama aset kita tidak tahu berapa banyak, yang namanya insolven yaitu perbandingan antara aset dan hutang jauh sekali artinya lebih besar hutang dari pada aset,” ujar Petrus Loyani.

    Ia melanjutkan, dengan menerima atau mensetujui pilhan PKPU maka kreditur merasa aman hanya dengan membayar utang dengan jangka waktu yang telah disepakati, “Berarti disana tidak ada unsur pidana, padahal debitur sudah meraup uang begitu banyak dari masyarakat. Dan itu selesaikan karena sudah ada itikad membayar,” tegas Petrus Loyani.

    ”Jadi dimanapun diambilnya debitur tetap menang, kenapa inilah kelemahan pembuktian dalam PKPU kepailitan,” ungkap Petrus Loyani.

    ”Makanya dari awal saya sudah katakan, dibongkar dahulu laporan keuangannya, nanti di janjikan ya (membayar) tapi ujungnya malah tidak ada. Dan memang tidak pasalnya yang mengatakan harus membuka laporan keuangan,” jelasnya.

    ”Dan itu adalah proplem yang ada di PKPU kepailitan, dari sinilah pembuat undang – undang harus merevisi PKPU kepailitan ini, karena adanya kepentingan dari debitur sangatlah rawan. Apapun ini sangatlah merugikan kreditur,” pungkasnya. (Jeni)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com