Mahasiswa Demo Di DPRD Sumbar, Minta MK Batalkan UU MD3
Senin, 26-03-2018 - 23:07:44 WIB 👁 14985

TERKAIT:
 
 

SERGAPONLINE.COM, PADANG-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) 2018 dalam unjuk rasa di gedung DPRD provinsi itu, Senin.

"Tujuan kami mendatangi wakil rakyat sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi dan bangsa Indonesia," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM Sumatera Barat Faizil Putra di Padang, Senin.

Ia mengatakan dalam aksi ini ada tiga hal yang dituntut yakni mahasiswa menolak UU MD3 karena dinilai menciderai demokrasi yang telah terbangun. Kedua pihaknya meminta agar MPR,DRR,DPD dan DPRD berdiri bersama rakyat bukan mementingkan kepentingan priobadi atau kelompok.

Tuntutan ketiga, mahasiswa meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah terhadap UU MD3 ini karena merusak demokrasi yang ada. Demokrasi ini telah diperjuangkan oleh pada 1998 seharusnya ini tetap dijaga.

"Kita akan mengajukan bersama-sama untuk melakukan judicial review, kita bukan hanya mahasiswa tapi rakyat Indonesia," kata Presiden Mahasiswa Universitas Andalas.

Menurutnya ada tiga pasal yang dituntut dalam UU MD3 2018 yaitu pasal 122 huruf k yang berisi "Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok atau badan yang merendahkan DPR dan anggota DPR.

"DPRD dinilai dapat mengintervensi orang atau suatu badan, ini jelas bukan kewenangan mereka," kata dia.

Kemudian pasal 245 yang berisi pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana haarus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan Majelis Kehormatan DPR (MKD).

"Prinsip negara hukum adalah menjamin adayan persamaan setiap warga negara di depan hukum dan ini jelas bertentangan dengan hak imunitas anggota DPR. Selain itu berdasarkan putusan MK No76/PUU-XII/2014 dinyatakan penyidikan anggota DPR harus melalui izin oresiden tapi tidak memerlukan pertimbangan MKD," kata dia.

Setelah itu pada pasal 73 tertulis pimpinan DPR mengajukan permintaan tertulis kepada Polri terkait pemanggilan paksa terhadap orang atau badan hukum.

Ia mengatakan menurut pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai pasal ini erat kaitannya dengan Pansu Hak angket KPK yang sampai saat ini belum berhasil memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat.

Dalam aksi tersebut mereka membawa beragam spanduk bertuliskan "UU MD3 Imaji Hancurnya Demokrasi" dan "UU MD3 Melindungi Kehormatan atau Menutupi Kebobrokan".

Para mahasiswa ada yang melakukan aksi jalan dari Universitas Negeri Padang (UNP) yang berjarak sekitar satu kilometer dan ada yang langsung berkumpul di gedung DPRD Sumatera Barat di Jalan Khatib Sulaiman Padang.

Sesampai di gedung DPRD Sumatera Barat mereka menyuarakan aspirasi mereka menuntut agar UU MD3 dikaji ulang oleh Mahkamah Konstitusi. Unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIb berakhir sekitar pukul 12.30 WIB.

Para pengunjuk rasa dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut dan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Darmawi.

Sementara pada saat bersamaan anggota DPRD Sumatera Barat sedang melakukan rapat paripurna pengesahan nota kesepahaman terhadap rancangan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Darmawi mengatakan semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat diterima oleh DPRD. Selanjutnya aspirasi ini akan ditindaklanjuti ke lembaga yang lebih tinggi.

"Kewenangan untuk merevisi undang-undang merupakan kebijakan pusat melalui judical review namun aspirasi ini secara kelembagaan kami terima," ujarnya.
(SO/AT)
Editor : Joko Nugroho




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  • Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
  • Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    03 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    04 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    05 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    06 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    07 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    08 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    09 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    10 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    11 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    12 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    13 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    14 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    15 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    16 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    17 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    18 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    19 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    20 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
    21 Satreskrim Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Sosial, 500 Paket Sembako Tersalurkan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahu 2026
    22 Polres Pasaman Barat Melalui Satreskrim Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Tingkat Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com