Diminta Aparat Hukum Usut Kasus Pungli di SMA Negeri 3 Siak Hulu
Selasa, 11-08-2020 - 00:17:37 WIB 👁 97435

TERKAIT:
 
  • Diminta Aparat Hukum Usut Kasus Pungli di SMA Negeri 3 Siak Hulu
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - SMA Negeri 3 Siak Hulu Kabupaten Kampar, diduga lakukan pungutan liar (Pungli) di tengah pandemi Covid-19 yang  melanda Indonesia, pihak sekolah diduga memanfaat situasi untuk melakukan pungutan sebesar 200 ribu rupiah/siswa/i tingkat kelas XII,  kelas XI dan kelas X dengan beban biaya sebesar 75 ribu/siswa/i dengan dalih uang perpisahan. Namun sampai saat ini acara perpisahan terhadap anak kelas XII, tidak pernah dilaksanakan oleh sekolah.

    Berdasarkan keterangan dari orang tua murid 'EZ' kepada Wartawan  mengatakan, pihak sekolah SMAN 3 Siak Hulu memingut kepada kami uang untuk biaya perpisahan sebesar 200 ribu rupiah per Siswa. Namun acara perpisahan tersebut sampai saat ini tidak pernah terlaksana, ketika kami tanya pihak sekolah mereka bilang, acara perpisahan tidak bisa dilaksanakan, karna situasi corona. Namun yang mengherankan kenapa pihak sekolah tidak mengembalikan uang kami kalau memang acara tersebut dibatalkan, keluh Ez-red kepada media ini, Senin 29/06/20.

    Ketika dikonfirmasi pihak sekolah SMAN 3 Siak Hulu melalui wakil kesiswaan, 'Asmanelly' terkait pungutan uang untuk biays perpisahan tersebut mengatakan, benar kita telah pungut biaya perpisahan, namun itu kesepakatan antara komite sekolah, ungkapnya.

    Dikatakan Asmanelly, bahwa, untuk kelas XII sebesar Rp 200/persiwa, namu juga kita bebankan kepada kelas XII dan X sebesar Rp 75/Siswa dengan tujuan subsidi silang terhadap kakak kelasnya dan  ini sudah biasa dilakukan, jelasnya.
     
    Terkait hal ini kita telah adakan rapat pada tanggal 23 Juli 2020 yang diadakan diruangan kelas XII IPS 2 SMA Negeri 3 Siak Hulu, antara perwakilan siswa dan ketua panitia Perpisahan yakni Asmanelly wakil kesiswaan dan selaku ketua panitia perpisahan, bendahara perpisahan, wali kelas XII IPS 1, wali kelas XII IPS 2, wali kelas XII IPA 1, dan wali kelas XII IPA 2. Hasil rapat tersebut yakni:

    1. Perpisahan XII di SMA Negeri 3 batal dilaksanakan karna Covid-19.

    2. Uang masuk sampai tanggal 23 Juli 2020 yang sumber dananya dari kelas  X, XI, XII berjumlah Rp. 32.642.000 dan Uang keluar Rp.13.765.000 sehingga uang tersebut tersisa sebesar Rp.18.778.000. Kata Nelly sesuai hasil rapat.

    Acara perpisahan itu tidak bisa dilakukan karna kondisi Covid-19, dan terkait uang yang telah terkumpul kita akan kembalikan dengan catatan harus dipotong uang keluar seperti belanja Poli Kompang, Baju Tari, Songket, peralatan tari, DP Orgen, DP Tenda dan Medali Alumni. Semua uang keluar ini dibebankan kepada siswa kelas XII sebesar Rp 100 ribu/siswa, sehingga uang akan dikembalikan kepada siswa sebesar Rp.100 ribu/siswa, kata Nelly.

    Untuk kelas X dan Kelas XI kita akan kembalikan dengan cara arahkan beli Buku Lembaran Kertas Siswa (LKS) yang telah kita sediakan melalui koperasi sekolah dan bisa juga nantinya kita kembalikan melalui orang tua murid, jelas Nelly.

    Menurut Nelly, pungutan uang perpisahan itu atas usulan komite sekolah, kita hanya menyetujui saja, tuding Nelly.

    Terkait tudingan Nelly yang dialamat ke pihak komite sekolah bahwa acara perpisahan tersebut di usulkan oleh komite, dibantah langsung oleh ketua komite Marwas mengatakan bahwa "Itu hal yang keliru kalau saya selaku ketua komite dituding mengusulkan acara  perpisahan, kalau memutuskan baru itu benar, karna semua orang tua dan saya pada saat itu rapat disekolah dan baru diputuskan", ujarKetua Komite

    Marwas meminta Nelly untuk mengatakan yang sejujurnya, jangan setelah jadi bola panas dilempar kepada komite, mana ada program komite mengusulkan acara perpisahan, yang benarnya pihak sekolah mengusulkan kepada komite baru diadakan rapat bila setuju baru diputuskan, kesalnya.

    Terkait pungutan uang perpisahan yang diduga dilakukan pihak sekolah SMA Negeri 3 Siak Hulu kabupaten Kampar, menjadi perhatian dari beberapa kalangan LSM yang ada di Provinsi Riau, salah satunya yakni Toro, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK), meminta aparat penegak hukum usut dugaan pungli yaitu pungutan uang perpisahan yang diduga dilakukan oleh sekolah SMA Negeri 3 Siak Hulu Kabupaten Kampar.

    Dijelaskan Toro, bahwa sesuai perpres nomor 87 tahun 2016 pihak sekolah dilarang melakukan pungutan Liar seperti Uang Perpisahan di Sekolah. Maka dari itu, pihak berwenang seperti Kepolisian di Polda Riau dan Kejaksaan di Kejati Riau untuk segera bertindak mengusut kasus di sekolah tingkat atas di Kabupaten Kampar tersebut.(RK/Red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com