Diminta Aparat Hukum Usut Kasus Pungli di SMA Negeri 3 Siak Hulu
Selasa, 11-08-2020 - 00:17:37 WIB šŸ‘ 99559

TERKAIT:
 
  • Diminta Aparat Hukum Usut Kasus Pungli di SMA Negeri 3 Siak Hulu
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - SMA Negeri 3 Siak Hulu Kabupaten Kampar, diduga lakukan pungutan liar (Pungli) di tengah pandemi Covid-19 yang  melanda Indonesia, pihak sekolah diduga memanfaat situasi untuk melakukan pungutan sebesar 200 ribu rupiah/siswa/i tingkat kelas XII,  kelas XI dan kelas X dengan beban biaya sebesar 75 ribu/siswa/i dengan dalih uang perpisahan. Namun sampai saat ini acara perpisahan terhadap anak kelas XII, tidak pernah dilaksanakan oleh sekolah.

    Berdasarkan keterangan dari orang tua murid 'EZ' kepada Wartawan  mengatakan, pihak sekolah SMAN 3 Siak Hulu memingut kepada kami uang untuk biaya perpisahan sebesar 200 ribu rupiah per Siswa. Namun acara perpisahan tersebut sampai saat ini tidak pernah terlaksana, ketika kami tanya pihak sekolah mereka bilang, acara perpisahan tidak bisa dilaksanakan, karna situasi corona. Namun yang mengherankan kenapa pihak sekolah tidak mengembalikan uang kami kalau memang acara tersebut dibatalkan, keluh Ez-red kepada media ini, Senin 29/06/20.

    Ketika dikonfirmasi pihak sekolah SMAN 3 Siak Hulu melalui wakil kesiswaan, 'Asmanelly' terkait pungutan uang untuk biays perpisahan tersebut mengatakan, benar kita telah pungut biaya perpisahan, namun itu kesepakatan antara komite sekolah, ungkapnya.

    Dikatakan Asmanelly, bahwa, untuk kelas XII sebesar Rp 200/persiwa, namu juga kita bebankan kepada kelas XII dan X sebesar Rp 75/Siswa dengan tujuan subsidi silang terhadap kakak kelasnya dan  ini sudah biasa dilakukan, jelasnya.
     
    Terkait hal ini kita telah adakan rapat pada tanggal 23 Juli 2020 yang diadakan diruangan kelas XII IPS 2 SMA Negeri 3 Siak Hulu, antara perwakilan siswa dan ketua panitia Perpisahan yakni Asmanelly wakil kesiswaan dan selaku ketua panitia perpisahan, bendahara perpisahan, wali kelas XII IPS 1, wali kelas XII IPS 2, wali kelas XII IPA 1, dan wali kelas XII IPA 2. Hasil rapat tersebut yakni:

    1. Perpisahan XII di SMA Negeri 3 batal dilaksanakan karna Covid-19.

    2. Uang masuk sampai tanggal 23 Juli 2020 yang sumber dananya dari kelas  X, XI, XII berjumlah Rp. 32.642.000 dan Uang keluar Rp.13.765.000 sehingga uang tersebut tersisa sebesar Rp.18.778.000. Kata Nelly sesuai hasil rapat.

    Acara perpisahan itu tidak bisa dilakukan karna kondisi Covid-19, dan terkait uang yang telah terkumpul kita akan kembalikan dengan catatan harus dipotong uang keluar seperti belanja Poli Kompang, Baju Tari, Songket, peralatan tari, DP Orgen, DP Tenda dan Medali Alumni. Semua uang keluar ini dibebankan kepada siswa kelas XII sebesar Rp 100 ribu/siswa, sehingga uang akan dikembalikan kepada siswa sebesar Rp.100 ribu/siswa, kata Nelly.

    Untuk kelas X dan Kelas XI kita akan kembalikan dengan cara arahkan beli Buku Lembaran Kertas Siswa (LKS) yang telah kita sediakan melalui koperasi sekolah dan bisa juga nantinya kita kembalikan melalui orang tua murid, jelas Nelly.

    Menurut Nelly, pungutan uang perpisahan itu atas usulan komite sekolah, kita hanya menyetujui saja, tuding Nelly.

    Terkait tudingan Nelly yang dialamat ke pihak komite sekolah bahwa acara perpisahan tersebut di usulkan oleh komite, dibantah langsung oleh ketua komite Marwas mengatakan bahwa "Itu hal yang keliru kalau saya selaku ketua komite dituding mengusulkan acara  perpisahan, kalau memutuskan baru itu benar, karna semua orang tua dan saya pada saat itu rapat disekolah dan baru diputuskan", ujarKetua Komite

    Marwas meminta Nelly untuk mengatakan yang sejujurnya, jangan setelah jadi bola panas dilempar kepada komite, mana ada program komite mengusulkan acara perpisahan, yang benarnya pihak sekolah mengusulkan kepada komite baru diadakan rapat bila setuju baru diputuskan, kesalnya.

    Terkait pungutan uang perpisahan yang diduga dilakukan pihak sekolah SMA Negeri 3 Siak Hulu kabupaten Kampar, menjadi perhatian dari beberapa kalangan LSM yang ada di Provinsi Riau, salah satunya yakni Toro, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK), meminta aparat penegak hukum usut dugaan pungli yaitu pungutan uang perpisahan yang diduga dilakukan oleh sekolah SMA Negeri 3 Siak Hulu Kabupaten Kampar.

    Dijelaskan Toro, bahwa sesuai perpres nomor 87 tahun 2016 pihak sekolah dilarang melakukan pungutan Liar seperti Uang Perpisahan di Sekolah. Maka dari itu, pihak berwenang seperti Kepolisian di Polda Riau dan Kejaksaan di Kejati Riau untuk segera bertindak mengusut kasus di sekolah tingkat atas di Kabupaten Kampar tersebut.(RK/Red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com