Bupati Kuansing Mursini Menjerahkan SK Remisi 196 Kepada Penghuni Lapas ll B Taluk Kuantan
Selasa, 18-08-2020 - 14:09:48 WIB šŸ‘ 46614

TERKAIT:
 
  • Bupati Kuansing Mursini Menjerahkan SK Remisi 196 Kepada Penghuni Lapas ll B Taluk Kuantan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Virtual dengan kementrian hukum dan Ham Republik Indonesia dalam rangka pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di pandopo rumah dinas Bupati Kuantan Singingi Senin (17/08/2020).

    Dalam kegiatan pemberian remisi dipandopo rumah dinas bupati kuantan singingi dihadiri oleh sejumlah kepala OPD pemerintahan didampingi oleh Pabung, kepala BNNK dan kepala Kelapas taluk kuantan.

    Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 ini,dengan tema Indonesia maju, tetap maju dimasa pandemi

    Sebanyak 196 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Kuantan Singingi  menerima remisi umum l napi diantaranya napi anak  mendapat remisi umum.

    Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Kuantan Singingi  Drs.H.Mursini, M.si yang didampingi Sekda, Pabung, kepala Kelapas, Kepala BNNK kepada perwakilan narapidana penerima remisi, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, usai memimpin upacara peringatan  proklamasi di Lapangan Upacara komplek  Pemerintah Daerah.

    Sementara dalam laporannya Kepala Rutan kelas ll B Kuansing, Yordani, Amd,I.P.S,Sos MH menjelaskan, lemberian remisi pada tahun ini berbeda pada tahun lalu, dimana pada tahun ini kita sedang dilanda masa pandemi Covid-19. Yordani juga menuturkan untuk jumlah tahanan di rutan Kuansing dengan penghuni sebanyak 390 orang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)dan sebanyak 196 yang mendapatkan remisi satu diantaranya dari lapas anak, masing-masing mendapatkan remisi 2 sampai 4 bulan tergantung masa hukuman.

    Mereka berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.

    Yordani mengatakan, “Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani  pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dimamis.

    “Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidang," tuturnya.

    Terakhir Yordani mengucapkan selamat  kepada  penerima remisi pada tahun ini,dan mudah-mudahan ada kebaikan untuk kedepannya, kepada narapidana(Napi) yang belum mendapatkan penghargaan dari Negara,mereka disebabkan belum memenuhi syarat yang berlaku di Kemenhumkam,Ć¢ā‚¬Ā tutup Yordani (Rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com