Dengan Adanya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP
Masyarakat Jangan Ragu Mengakses Langsung Dan Meminta Informasi Yang Dibutuhkan Kepada Publik
Sabtu, 30-06-2018 - 13:22:48 WIB 👁 16245

TERKAIT:
 
  • Masyarakat Jangan Ragu Mengakses Langsung Dan Meminta Informasi Yang Dibutuhkan Kepada Publik
  •  

    SERGAPONLINE.COM Jakarta- Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat jangan ragu mengakses dan bisa langsung meminta informasi yang mereka butuhkan ke badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari negara, masyarakat dan bantuan luar negeri.

    "Sebelumnya pada tahun 1947 PBB telah mengeluarkan deklarasi umum hak asasi manusia yang isinya mengatakan, seluruh informasi yang ada di badan publik bisa eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun yang menerima bantuan dari negara serta badan usaha milik negara seluruh dokumen yang ada itu masyarakat berhak mengakses dan meminta," kata Hendra di Jakarta, saat memberikan paparan pada diskusi publik yang diadakan Dewan Kehormatan PWI Jaya, Kamis (28/6/2018).

    Namun demikian, lanjutnya, dari tahun 1945 kemerdekaan sampai dengan rezim reformasi bukan presiden yang berkuasa di Indonesia mengatakan bahwa seluruh data yang ada di badan publik adalah tertutup kecuali yang dinyatakan terbuka oleh yang berwenang di badan publik tersebut, sehingga dibentuk suatu unit kerja yang disebut humas.

    "Humas itu kan kerjaannya memberitahu apa yang ingin diberitahu, kalau ada orang bertanya menjawab kalau itu boleh diberitahu dan diam saja kalau itu tidak boleh diberitahu termasuk wartawan. Itu berlaku sampai tahun 1998," jelasnya.

    Selain itu, menurut dia, pada tahun 1998 keluar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 45 yang mengubah rezim pengelola informasi ini dari yang sebelumnya serba tertutup, dengan lahirnya pasal tersebut maka rakyat atau bangsa Indonesia memberikan konstitusionalrecht yang baru kepada seluruh warga negara Indonesia yang disebut dengan hak terhadap informasi yang ada di badan publik dengan amandemen kedua itu.

    "Karena merupakan konstitusionalrecht hak yang diberikan oleh konstitusi Republik Indonesia maka tidak ada orang atau badan yang menghalang-halangi satu pun masyarakat mendapatkan informasi apapun dari badan publik termasuk undang-undang sekali pun," ujarnya.

    Dia menambahkan, yang hak itu baru bisa dijalankan setelah lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dibentuknya Komisi Informasi Publik untuk menjalankannya,

    Maka komisi informasi diberi tugas bertanggung jawab untuk memastikan hak konstitusional masyarakat itu diberikan terhadap informasi yang ada di seluruh badan publik mulai eksekutif, yudikatif, legislatif dan seluruh badan publik yang menerima APBN/APBD serta menerima dari masyarakat.

    "Badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta itu badan publik yang semua dokumen bisa diminta informasi keterbukaan publiknya, termasuk partai politik," ungkapnya.

    Menurut dia, kalau tidak diberikan keterbukaan informasi publik ada mekanisme yang ujungnya adalah akan bersengketa di Komisi Informasi dan akan disidangkan untuk memeriksa dan memutuskan apakah dokumen itu merupakan tertutup atau terbuka. Dan karena semuanya berstatus terbuka ada pengecualian di Pasal 17, yang dikecualikan.

    Untuk menetapkan dokumen dikecualikan harus melalui proses yang disebut dengan uji konsekuensi, apakah dokumen dan informasi ini memenuhi salah satu ketentuan Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 sehingga dokumen tersebut layak dikecualikan.

    "Setelah dikecualikan pun masih bisa digugat selama tidak ada penetapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," katanya.(/so/tsc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com