Dengan Adanya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP
Masyarakat Jangan Ragu Mengakses Langsung Dan Meminta Informasi Yang Dibutuhkan Kepada Publik
Sabtu, 30-06-2018 - 13:22:48 WIB šŸ‘ 20325

TERKAIT:
 
  • Masyarakat Jangan Ragu Mengakses Langsung Dan Meminta Informasi Yang Dibutuhkan Kepada Publik
  •  

    SERGAPONLINE.COM Jakarta- Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat jangan ragu mengakses dan bisa langsung meminta informasi yang mereka butuhkan ke badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari negara, masyarakat dan bantuan luar negeri.

    "Sebelumnya pada tahun 1947 PBB telah mengeluarkan deklarasi umum hak asasi manusia yang isinya mengatakan, seluruh informasi yang ada di badan publik bisa eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun yang menerima bantuan dari negara serta badan usaha milik negara seluruh dokumen yang ada itu masyarakat berhak mengakses dan meminta," kata Hendra di Jakarta, saat memberikan paparan pada diskusi publik yang diadakan Dewan Kehormatan PWI Jaya, Kamis (28/6/2018).

    Namun demikian, lanjutnya, dari tahun 1945 kemerdekaan sampai dengan rezim reformasi bukan presiden yang berkuasa di Indonesia mengatakan bahwa seluruh data yang ada di badan publik adalah tertutup kecuali yang dinyatakan terbuka oleh yang berwenang di badan publik tersebut, sehingga dibentuk suatu unit kerja yang disebut humas.

    "Humas itu kan kerjaannya memberitahu apa yang ingin diberitahu, kalau ada orang bertanya menjawab kalau itu boleh diberitahu dan diam saja kalau itu tidak boleh diberitahu termasuk wartawan. Itu berlaku sampai tahun 1998," jelasnya.

    Selain itu, menurut dia, pada tahun 1998 keluar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 45 yang mengubah rezim pengelola informasi ini dari yang sebelumnya serba tertutup, dengan lahirnya pasal tersebut maka rakyat atau bangsa Indonesia memberikan konstitusionalrecht yang baru kepada seluruh warga negara Indonesia yang disebut dengan hak terhadap informasi yang ada di badan publik dengan amandemen kedua itu.

    "Karena merupakan konstitusionalrecht hak yang diberikan oleh konstitusi Republik Indonesia maka tidak ada orang atau badan yang menghalang-halangi satu pun masyarakat mendapatkan informasi apapun dari badan publik termasuk undang-undang sekali pun," ujarnya.

    Dia menambahkan, yang hak itu baru bisa dijalankan setelah lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dibentuknya Komisi Informasi Publik untuk menjalankannya,

    Maka komisi informasi diberi tugas bertanggung jawab untuk memastikan hak konstitusional masyarakat itu diberikan terhadap informasi yang ada di seluruh badan publik mulai eksekutif, yudikatif, legislatif dan seluruh badan publik yang menerima APBN/APBD serta menerima dari masyarakat.

    "Badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta itu badan publik yang semua dokumen bisa diminta informasi keterbukaan publiknya, termasuk partai politik," ungkapnya.

    Menurut dia, kalau tidak diberikan keterbukaan informasi publik ada mekanisme yang ujungnya adalah akan bersengketa di Komisi Informasi dan akan disidangkan untuk memeriksa dan memutuskan apakah dokumen itu merupakan tertutup atau terbuka. Dan karena semuanya berstatus terbuka ada pengecualian di Pasal 17, yang dikecualikan.

    Untuk menetapkan dokumen dikecualikan harus melalui proses yang disebut dengan uji konsekuensi, apakah dokumen dan informasi ini memenuhi salah satu ketentuan Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 sehingga dokumen tersebut layak dikecualikan.

    "Setelah dikecualikan pun masih bisa digugat selama tidak ada penetapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," katanya.(/so/tsc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com