Rocky Teken Perbup Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Kamis, 10-09-2020 - 16:13:03 WIB 👁 37439

TERKAIT:
 
  • Rocky Teken Perbup Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib, SH, resmi melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    "Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah kita tandatangani. Ini langkah kita dalam upaya mencagah dan mengendalikan wabah COVID-19 di Aceh Timur," kata Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas & Protokol Setdakab Aceh Timur, Kamis (10/9/2020).

    Dikataknnya, perbup tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan memiliki 15 Bab yang didalamnya mengandung 31 pasal. "Pasal demi pasal mengatur tentang berbagai ketentuan dan penerapan serta sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik jasa transportasi, jasa penginapan, termasuk berbagai jenis jasa rumah makan dan cafe atau warung kopi," ujar bupati yang akrap disapa Rocky.

    Dalam Bab I Perbup tersebut mengatur tentang ketentuan umum, Bab II berkaitan dengan ruang lingkup, Bab III tentang pelaksanaan, Bab IV soal monitoring dan evaluasi serta Bab V tentang sanksi. Bab VI tentang jenis pelanggaran, Bab VII tentang mekanisme penerapan sanksi administratif, Bab VIII tentang kewenangan dan pendelegasian pemberian sanksi administratif, Bab IX tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan, dan Bab X tenang pemantauan evaluasi dan pelaporan.

    Selanjutnya, Bab XI tentang pembinaan dan pengawasan, Bab XII mengatur soal sosialisasi dan partisipasi, Bab XIII tentang pendanaan, Bab XIV tentang ketentuan lain, dan Bab XV ketentuan penutup. "Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, b dan c mengatur tentang sanksi ringan, sedang dan berat terhadap pemilik, pengelola atau penanggungjawab kegiatan usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ringan, sedang dan berat," sebut Rocky.

    Perlu dijelaskan, berbagai sanksi diatur seluruhnya, seperti sanksi ringan berupa sanksi lisan dan tulisan, sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka. "Adapun sanksi berat mengatur denda administratif terhadap usaha mikro dan kecil sebesar Rp50 ribu, usaha menengah sebesar Rp300 ribu dan usaha besar sebesar Rp1 juta," sebut bupati.

    Tidak hanya untuk usaha kecil, menengah dan sedang, tetapi disiplin prorokol kesehatan juga berlaku untuk segala lini kehidupan bermasyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, pasar, pekerja kontruksi, tempat penyelenggara kegiatan pertemuan, pameran dan konferensi, dan pabrik atau industri.

     "Artinya, seluruh aktifitas di luar rumah wajib mengenakan masker, termasuk pelajar, guru di sekolah atau madrasah ataupun santri dan guru ngaji di dayah dan balai pengajian," demikian Rocky. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com