Satu Lagi Penghina Wartawan Yang Juga Ketum Apkomindo Diadili di PN Yogyakarta
Sabtu, 12-09-2020 - 13:24:26 WIB 👁 39795

TERKAIT:
 
  • Satu Lagi Penghina Wartawan Yang Juga Ketum Apkomindo Diadili di PN Yogyakarta
  •  

    SERGAPONLINE.COM YOGYAKARTA - Kasus penghinaan  dan pencemaran nama baik melalui akun facebook terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga wartawan kembali bergulir. Kini Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Rudy merupakan orang ketiga yang terseret dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua pengusaha komputer masing-masing Ir. Faaz Ismail dan Ir. Michael Santosa Sunggiardi mengalami nasib serupa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

    Pada sidang perdana perkara nomor: 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (10/09/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi SH mendakwa Rudy telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Yang perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky pada tanggal 26 Maret 2017, saat malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017. bertempat di Esco Cafe Jl. Pronggodani No. 14, Demangan Baru, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta.

    Dikatakan oleh Slamet Supriyadi, komentar Rudy di akun Facebook Group Apkomindo jelas ditujukan kepada Soegiharto Santoso. Komentar tersebut dianggap telah menyindir, soal Soegiharto Santoso yang pernah mendekam di sel tahanan selama 43 hari.

    “Terdakwa telah menunjukan sindiran yang halus bahwa Soegiharto Santoso menjadi orang yang salah, setidaknya selama 43 hari pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Slamet Supriyadi membacakan surat dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Bandung Suhermoyo SH MHum dan hakim anggota Sari Sudarmi SH serta Nenden Rika Puspitasari SH MH dengan panitera pengganti Noorman Nefonanto SH.

    Padahal, menurut Slamet Supriyadi putusan PN Bantul menyatakan Soegiharto Santoso tidak terbukti melakukan tindak pidana. Selain itu PN Bantul juga membebaskan Soegiharto Santoso dari segala dakwaan dan mengembalikan hak-haknya, termasuk upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA.

    "Hal ini membuktikan tulisan terdakwa di akun Group Facebook Apkomindo terhadap Soegiharto Santoso tidak terbukti (bahwa Soegiharto Santoso) sebagai orang yang bersalah," tambahnya.

    Terhadap dakwaan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya, Djunaedi SH menyatakan keberatan. Menurutnya ada beberapa poin dari dakwaan jaksa dianggap tak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. “Atas dakwaan penuntut umum, kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan,” tegasnya.

    Sementara Soegiharto Santoso saat dihubungi mengaku sangat mengapresasi kinerja penegak hukum yang telah memproses semua pihak terlapor hingga ke meja hijau. Ia meminta agar kasus yang menimpanya itu dapat diusut dengan tuntas dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

    “Saya tentu menuntut keadlian, agar hukum benar-benar ditegakan, apalagi laporan saya ini bukan hasil rekayasa, berbeda dengan mereka yang merekasaya hukum, bahkan diduga ada yang menyediakan dana, seperti disebutkan dalam persidangan di PN Bantul oleh Henkyanto TA salah satunya itu Suharto Yuwono, sehingga saya sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul tanpa saya melakukan perbuatan pidana, bahkan tuntutan JPU Ansyori SH dari Kejagung RI tidak main-main yaitu selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 Milyar.” ungkapnya.

    Soegiharto juga menambahkan, “penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa sesungguhnya lebih dalam dan lebih luas dampaknya, karena membawa-bawa nama Tuhan yang sesungguhnya sangat sakral dan tidak pantas dikaitkan dengan permasalahan hukum, mungkin karena terdakwa sangat berambisi sekali menjabat sebagai Ketua Umum Apkomindo, sehingga banyak melakukan hal-hal tidak terpuji bahkan terdakwa berani banyak melanggar hukum.” ujarnya.

    Sebagai penutup Soegiharto yang sempat menjadi ketua panita kongres pers Indonesia 2019 mengucapkan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan, “saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh teman-teman yang selalu setia meliput dan memberitakan kasus kriminalisasi diri saya, sejak ditahan selama 43 hari diakhir tahun 2016, termasuk pemberitaan proses laporan saya di Polda DIY tahun 2017 hingga saat ini, semoga Tuhan membalas kebaikan teman-teman.” tutupnya.

    Untuk sidang kedua kasus ini akan digelar kembali pada Kamis (17/09/2020) mendatang. Pada sidang berikutnya majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi.(rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com