Polres Tanjungpinang Konfrensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Rabu, 07-10-2020 - 19:03:58 WIB 👁 26393

TERKAIT:
 
  • Polres Tanjungpinang Konfrensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -  Bertempat di Mako Polres Tanjungpinang, Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungpinang Barat Polres Tanjungpinang

    Dasar Penangkapan LP-B / 119 / X  / 2020 / KEPRI / SPKT - RES TPI Tanggal 05 Oktober 2020 dengan Tersangka DS (31 Tahun) Laki- Laki, dengan korban EC (Swasta) Pasal Yang Di Langgar Pasal 365 ayat 1 K.U.H.Pidana Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.

    Pada Hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib Korban dari rimba jaya menuju arah pulang ke jalan Nangka dan sesampai di simpang jalan Nangka tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang di kendarai pelaku dari sebelah kiri korban langsung memepet motor korban dan langsung mengambil tas korban yang di gantung di bawah stang motor dan korban kaget dan terjatuh , adapun isi dalam tas korban : Hp Merk Iphone 2 Unit, KTP , SIM , KARTU ATM , TOKEN BCA dan Uang tunai Rp.500.000,- .

    Pada Hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 Sekira Pukul 10.00 Wib Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mendapatkan Informasi dari Hasil penyelidikan Bahwa pelaku sedang berada di jalan H.Agus Salim Kota Tanjungpinang , Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku

    Dari Hasil Introgasi petugas terhadap pelaku ,  mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) 365 K.U.H.Pidana (Jambret) di  7 (tujuh) TKP sebagai berikut :
    1. Jalan Cempedak Kota Tanjungpinang kerugian : 2 Unit Handphone Merk Iphone 11 dan Iphone 7 , 1 Buah Tas Warna Hitam
    2. Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang
    3. Dua TKP di Jalan Kamboja Kota Tanjungpinang
    4. Jalan Delima Kota Tanjungpinang.

    Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti dua Unit Hp merk Iphone 11 dan Iphone 7, Dua Buah Tas Hitam, satu Buah Tas warna Orange, beberapa Amplop ampau berwana merah, dan satu Unit Kendaraan Merk Honda Scoopy Warna Putih yang di gunakan pelaku.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengatakan sebagai mana di maksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang sekarang sudah di tangani Polres Tanjungpinang.(D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com