Polres Tanjungpinang Konfrensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Rabu, 07-10-2020 - 19:03:58 WIB šŸ‘ 28149

TERKAIT:
 
  • Polres Tanjungpinang Konfrensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -  Bertempat di Mako Polres Tanjungpinang, Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungpinang Barat Polres Tanjungpinang

    Dasar Penangkapan LP-B / 119 / X  / 2020 / KEPRI / SPKT - RES TPI Tanggal 05 Oktober 2020 dengan Tersangka DS (31 Tahun) Laki- Laki, dengan korban EC (Swasta) Pasal Yang Di Langgar Pasal 365 ayat 1 K.U.H.Pidana Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.

    Pada Hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib Korban dari rimba jaya menuju arah pulang ke jalan Nangka dan sesampai di simpang jalan Nangka tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang di kendarai pelaku dari sebelah kiri korban langsung memepet motor korban dan langsung mengambil tas korban yang di gantung di bawah stang motor dan korban kaget dan terjatuh , adapun isi dalam tas korban : Hp Merk Iphone 2 Unit, KTP , SIM , KARTU ATM , TOKEN BCA dan Uang tunai Rp.500.000,- .

    Pada Hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 Sekira Pukul 10.00 Wib Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat mendapatkan Informasi dari Hasil penyelidikan Bahwa pelaku sedang berada di jalan H.Agus Salim Kota Tanjungpinang , Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku

    Dari Hasil Introgasi petugas terhadap pelaku ,  mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) 365 K.U.H.Pidana (Jambret) di  7 (tujuh) TKP sebagai berikut :
    1. Jalan Cempedak Kota Tanjungpinang kerugian : 2 Unit Handphone Merk Iphone 11 dan Iphone 7 , 1 Buah Tas Warna Hitam
    2. Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang
    3. Dua TKP di Jalan Kamboja Kota Tanjungpinang
    4. Jalan Delima Kota Tanjungpinang.

    Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti dua Unit Hp merk Iphone 11 dan Iphone 7, Dua Buah Tas Hitam, satu Buah Tas warna Orange, beberapa Amplop ampau berwana merah, dan satu Unit Kendaraan Merk Honda Scoopy Warna Putih yang di gunakan pelaku.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengatakan sebagai mana di maksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang sekarang sudah di tangani Polres Tanjungpinang.(D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com