Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Tiga Pelaku Pembalakan Liar
Jumat, 09-10-2020 - 22:42:58 WIB šŸ‘ 42027

TERKAIT:
 
  • Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Tiga Pelaku Pembalakan Liar
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Telah terjadi tindak kejahatan dalam melakukan pembalakan liar atau pencurian kayu bukan milik sendri tampa dilengkapi surat-surat.

    Perkara tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam press rilisnya di Makopolres Bengkalis jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, Jumat sore (09/10/20).

    Dijelaskan AKBP Hendra Gunawan bahwa dalam melakukan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging red,) itu tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh tim Sateskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bulut Batu ketiganya merupakan warga Siak kecil Kabupaten Bengkalis

    "Tiga pelaku itu berinisial BP Bin Supangat (alm) sebagai pengangkut atau tukang rakit kayu. AA alias Ulung Bin Usman sebagai pembantu penebangan kayu (Kernet) dan SL Bin Saring sebagai pengangkut hasil olahan dari dalam hutan ke bedeng, ketiganya diringkus pada 29 September 2020 lalu. Saat itu mereka sedang melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil," jelas Kapolres

    Lebih lanjut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan yang didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Tipidter, menerangkan saat itu anggota Satreskrim Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Siak Kecil, sering terjadi pembalakan liar berupa kegiatan illegal logging.

    "Saat itu tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu, setibanya di TKP tim menemukan bahwa memang benar ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

    Terakhir Kapolres menjelaskan bahwa modus pelaku adalah melakukan penebangan kayu, kemudian dilakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Adapun mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a,b Jo Pasal 98 ayat 1 undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    "Barang bukti yang diamankan sebanyak 500 keping kayu olahan campuran, 5 unit sepeda kargo dan 2 unit Chainsaw," ungkap Kapolres.

    "Mereka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 milyar,"tutupnya.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com