Anggota Komisioner, Mengapresiasi Kinerja LSM Pepara-RI
PPID Dinas ESDM Riau Mangkir di Sidang Perdana KI Riau
Rabu, 04-07-2018 - 07:59:47 WIB 👁 60919
SERGAPOLINE.COM JAKARTA - Meskipun PPID Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau selaku termohon tidak hadir dalam sidang pertama di Komisi Informasi Prov. Riau terhadap tuntutan sangketa informasi oleh LSM Pepara-RI selaku pemohon, namun sidang tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, sidang langsung dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner, Jhony Setiawan Mundung dan juga dua anggota komisioner sekaligus panitra pengganti, dan dinyatakan terbuka untuk umum, selasa (03/07/2018) pagi di Kantor KIP Riau.
Didalam persidangan, panitra pengganti menyebutkan, bahwa sedikitpun tidak mendapati penjelasan alias tidak ada jawaban terhadap panggilan sidang dari pihak PPID Dinas ESDM Provinsi Riau.
"Surat sudah kita layangkan pada tanggal 24 Juni 2018 diterima oleh Zulkarnaini, kita hubungi sebelum sidang namun tidak ada kepastian untuk menghadiri persidangan, tidak ada jawaban" ungkapnya.
Lanjut, Majelis Komisioner membacakan kembali tuntutan sangketa Informasi dan wewenang dari pada sangketa sesuai dengan aturan yang berlaku.
p
Disamping itu, Ketua Umum LSM Pepara-RI, Martinus Hulu juga sempat memaparkan kekecewaannya terhadap PPID Dinas ESDM Riau terkait informasi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) kapasitas 18 KW di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, dengan pagu anggaran lebih dari Dua Miliyar.
"Sebelumnya sudah kita surati tanggal 21 Maret, namun sepertinya Dinas Pertambangan tidak adanya ketransparan dalam kegiatan ini (PLTMH_Red)" Sebut Martin.
"Dalam Kegiatan ini juga adanya informasi gagal kontruksi, dan mereka pihak Dinas sudah membalas bahwa pekerjaan ini sudah putus kontrak, dan dicairkan cuma 25 %, nah kebenaran ini yang mau ungkap, terbukti juga setiap disurati mereka (Pihak Dinas ESDM Riau) juga tertutup, makanya meminta RAB untuk kelengkapan kita Lembaga untuk melanjutkan ke Pihak Penegak Hukum" Tegas Martin.
Sebelum sidang di tutup, salah satu anggota komisioner juga sempat mengaprisiasi pihak Lembaga Pepara-RI selaku yang selalu aktif dalam menjadi sosial kontrol terhadap kegiatan-kegiatan di Provinsi Riau.
Namun, ketidak hadiran pihak PPID Dinas ESDM Provinsi Riau saat persidangan perdana, membuat awak media belum dapat memperoleh informasi secara resmi dari Pihak Dinas terkait Pekerjaan (PLTMH) kapasitas 18 KW di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar yang terindikasi gagal Kontruksi hingga berita ini diterbitkan. (Tim)
Komentar Anda :