Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Produksi Madu Palsu
Rabu, 11-11-2020 - 13:17:24 WIB šŸ‘ 28707

TERKAIT:
 
  • Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Produksi Madu Palsu
  •  

    SERGAPONLINE.COM SERANG -  Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau Madu palsu, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020)

    Kegiatan Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi oleh Dir reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi,  Dinkes provinsi banten, dan BPOM Provinsi Banten.

    Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa pada Hari Rabu tanggal 04 November 2020 jam 12.00 wib     Ditreskrimsus Polda Banten Mengamankan 3 Tersangka di dua Tempat berbeda. Tersangka Pertama AS (24) di Tangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kab. Lebak Prov  Banten, dan Tersangka lain  TM (35) dan MA (47)  di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.

    Lebih lanjut Fiandar mengatakan bahwa dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 Botol Madu yg diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan  1 Jerigen Madu yang diduga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter, sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu Palsu yaitu 2 (dua) drum Glucose  300 liter, 2 (dua) drum Glucose  150 liter, 1 (satu) drum Glucose 200liter, 45 (empat puluh lima) drijen Fructose 30liter, Molases/Tetes Tebu  10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300liter, 2 (dua) drum Cairan Madu siap jual 100liter, 1 (satu) drum Cairan Madu siap jual 20liter, 16 (enam belas) drijen Cairan Madu siap jual 30liter, 1(satu) buah Dandang untuk masak, 1(satu) buah Kompor Gas,2(dua) buah Teko, 1(satu) buah Mixer, 1(satu) buah ember, 2(dua) buah Saringan, 2(dua) buah Corong;2(dua) buah Tongkat Kayu, 40 (empat puluh) karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 (tiga) karung tutup botol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000, 35 (tiga puluh lima) amplop bon penjualan, 23 (dua puluh tiga) lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 (dua puluh) lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah.

    Fiandar menyampaikan bahwa Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat   terhadap peredaran madu yang diduga palsu serta motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus yaitu Membuat Pangan Olahan jenis Madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada Konsumen.

    Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa Pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa Madu bisa lebih (tergantung pemesanan).

    Omset yang dihasilkan yaitu jika Harga 1 liter pangan olahan jenis Madu dijual Rp. 22.000, 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000,-,Tambah Nunung Syaifuddin.

    Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Pasal untuk yang dikenakan untuk  MS (47) Pemilik  CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)

    "Sedangkan untuk Pasal untuk Tersangka TM (35) dan  AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),"ujar Edy Sumardi.

    Terakhir Edy Sumardi menyampaikan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes  dapat berdampak/mengakibatkan Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker (Bid Humas)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com