20 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Teguran dan Dicatat Identitasnya
Rabu, 11-11-2020 - 21:12:59 WIB 👁 20066
SERGAPONLINE.COM IDI RAYEUK - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Atau yang diberi Nama Tim Peucrok, kembali Mlmelaksanakan Operasi Yustisi sesuai Perbub no 32 Tahun 2020 di Tempat Kegiatan Sosial Budaya/ Tempat Kegiatan Hiburan/ Pertemuan di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kegiatan Razia yang berlangsung dari pukul 09.00 s/d 12.30 WIB, berjalan aman dan lancar. Rabu (11/11/2020).
Kali ini kegiatan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, WH, BPBD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Idi, serta Dinas terkait lainnya, masih diberikan tahap sanksi teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar. Kata Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Timur, T.Amran SE,MM.
"Razia Kali ini masih kita berikan sanksi berupa teguran dan mencatat identitas pelanggar protokol kesehatan sebanyak 20 orang", Jelas Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Pol PP & WH juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur untuk mematuhi protokoler kesehatan yang telah diterapkan oleh Pemerintah, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan.
"Kita harap kepada masyarakat khususnya Masyarakat Aceh Timur, untuk selalu memakai masker dan tidak berkerumunan, selalu menjaga jarak juga jangan lupa sebelum atau sesudah beraktivitas untuk mencuci tangan pakai sabun, karena kita harus bersama - sama mencegah penularan atau untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19". Harap T.Amran SE,MM. (Edo)
Komentar Anda :