Organda Bekasi Harus Segera Pecat Terdakwa
Sabtu, 14-11-2020 - 20:03:04 WIB 👁 23122
SERGAPONLINE.COM BEKASI - Sidang yang terakhir perkara Ketua Organda Kota Bekasi (AJ) putusan (vonis) pada Jumat (13/11/2020) pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Saat ditemui usai menghadiri sidang, Kuasa Hukum korban, Anton Widodo,SH mengatakan kepada awak media, pihaknya sangat menghargai keputusan hari ini.
Bahwa saat ini sudah menjadi terpidana dengan keputusan Hakim maka beliau berharap ketua DPD organda Jabar agar segera menonaktifkan / memberhentikan dari kepengurusan sebab sudah inkrah dengan vonis sembilan bulan di poyong masa tahanan kota empat bulan, kendari Jaksa mempunyai waktu untuk banding selama tujuh hari (seminggu).Tandasnya
Keputusannya tentu diharapkan pemibinaan dan segera ditahan. Karena siapa yang berani menjamin setelah di vonis terpidana tersebut tidak akan kabur.(JN)
Komentar Anda :