Polsek Tanjungpinang Timur Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Senin, 16-11-2020 - 21:02:17 WIB šŸ‘ 18493

TERKAIT:
 
  • Polsek Tanjungpinang Timur Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -  Bertempat di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin Tanggal 16 November 2020 telah dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur.

    Dasar Penangkapan LP-B / 47 / XI / 2020 /KEPRI/ RES Ć¢ā‚¬ā€œTPI / SEK TPI TIMUR Tanggal 04 November 2020 dengan Tersangka "RS" (25 Tahun) Laki- Laki, dengan korban "YK" Pasal Yang Di Langgar Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke-3 K.U.H.Pidana.

    Pada Hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB sepulang dari rumah  temannya  pelapor memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WH dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 di garasi rumahnya yang beralamat di Kp. Wonosari Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih berada  dikunci  kontak,  kemudian  sekira  pukul 01.00 wib tanggal 23 Agustus 2020 pelapor tidur di kamar tidur dan sekira pukul 05.45 wib pelapor terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan lalu sekira pukul 06.30 wib istri pelapor memberitahukan bahwa sepeda motor yamaha mio warna putih miliknya dengan Nopol BP 4658 WF dengan nomor mesin : 28d3510600 nomor rangka : mh328d408bk511010 yang sebelumnya terpakir digarasi rumah sudah tidak ada atau sudah hilang.

    Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah)dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek tanjungpinang timur.

    Setelah menerima laporan tentang adanya
    dugaan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB diketahui keberadaan tersangka di salah satu warnet di Jl.Ganet, kemudian Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dan mengamankan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

    Dari Hasil Introgasi (RS) mengaku melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib di Kp.Wonosari Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Timur. (RS) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih dengan kunci motor masih tergantung dirumah kontak kunci motor tersebut, lalu tersangka langsung menghampiri dan kemudian mendorong motor Yamaha Mio sporty warna putih keluar garasi tersebut. Sekira jarak dari rumah 50 m (lima puluh meter) tersangka pun langsung menghidupkan motor Yamaha Mio sporty warna putih tersebut, Tersangka pun menuju kerumah mess  tempat kerja tersangka yang berada di Galang Batang Kab. Bintan dengan menggunakan sepeda motor  yang tersangka ambil tersebut. Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut tersangka merubah semua bentuk asli dari sepeda motor tersebut dengan mengganti plat nomor polisi yang awalnya BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu) dan tersangka membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna dari aslinya, serta tersangka menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan 1 (satu) unit gerinda agar tidak mudah mengenali sepeda motor yang tersangka curi tersebut.

    Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna hitam stiker hijau  dengan Nopol BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin 28d- 3510600.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan sebagai mana di maksud dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang mana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.
    (hms/D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com