Klarifikasi BPN Aceh Timur terkait ada Oknumnya Persulit Warga Urus Surat Tanah
Kamis, 19-11-2020 - 13:43:53 WIB 👁 26084

TERKAIT:
 
  • Klarifikasi BPN Aceh Timur terkait ada Oknumnya Persulit Warga Urus Surat Tanah
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - BPN Aceh Timur selalu siap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifkat tanah, termasuk memberikan informasi serta sosialisasi bagaimana cara mengurus sertifakat, syarat-syarat yang harus dilengkapi termasuk jumlah biaya nya.

    Demikian dikatakan Kepala BPN Aceh Timur M.Taufik S.Si. MM saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kantor BPN Pusat Pemerintah Aceh Timur, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (18/11/2020).

    Saat ditanya oleh awak media perihal sorotan adanya oknum BPN Aceh Timur mempersulit pengurusan sertifikat tanah di, Kepala BPN mengatakan pihaknya tidak benar mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.

    Terkait persoalaan Warga Seuneubok Teungoh PP, Aceh Timur, T. Yang Muda (55) yang sudah setahun mengajukan penerbitan sertifikat tanah, namun BPN belum mengeluarkan sertifikat tanahnya karena tanah tersebut masih dalam sengketa dan berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Idi.

    “Pihak BPN belum menindaklanjuti permohonan penerbitkan sertifikat tanah yang diajukan T.Muda karena menunggu keputusan Pengadilan” jelas M. Taufik

    Karena, berdasarkan Surat Keterangan PN idi nomor 12/pdt.G/2017/PN.ID yang disampaikan kepihak BPN selaku tergugat II, pada point kedua memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat III untuk tidak diperkenankan penerbitan surat-surat atau dokumen apapun terkait tanah objek sengketa kepada siapapun, sampai permasalahan harta warisan mempunyai  kekuatan dan kepastian hukum pasti.

    Selanjutnya. pada point 4 bahwa oleh karena  perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan oleh ahli waris para penggugat, maka dengan demikian putusan tersebut dapat dijadikan sebagai atas hak bagi para pihak ahli waris penggugat untuk membagi harta warisan tersebut serta mengurus bukti hak atau dirinya masing-masing.

    “Betul kemarin (17/11) kedatangan pemohon yaitu T. Yang Muda Dan T Ridha Muda untuk menanyai proses permohonan Sertipikat, namun karena ada beberapa kegiatan sehingga sehingga pegawai kami yang menjumpai mereka” ujarnya,
    Lebih lanjut. M. Taufik menjelaskan bahwa sebenarnya pemohon tersebut telah menguasakan urusan sertipikatnya kepada notaris/PPAT di Idi, dan dalam perjalannya telah di informasikan oleh PPAT bagaimana prosedur berkas yang mereka mohon ke BPN Aceh Timur, dan sejauh mana sudah dilaksanakan.

    Menurutnya informasi PPAT yang mengurus setela kami klarifikasi, PPAT sudah menjelaskan juga supaya bersabar dulu, karena dalam perjalanan berkas ini masih dibutuhkan lagi, tambahan–tambahan keterangan dari pihak yang membuat satu keputusan yaitu dari pengadilan.

    “yang menurut panitia pemeriksa tanah dimana ketua pak hariadi dan anggotanya, bahwa ini belum menyakinkan para tim pemeriksa tanah untuk melanjutkan pengeluaran sertipikat dan juga Pak Keuchik Gampong Seuneubok Teungoh belum bersedia menandatangani hasil pemeriksaan tanah yang masih bersengketa” ujarnya saat jumpa pers

    Tambahnya lagi, nanti jika sudah ada penjelasan dari pengadilan sebagaimana surat yang sudah kita layangkan 2 minggu lalu dan masih menunggu balasan, setelah itu BPN Aceh Timur akan menginformasikan bagaimana status hukum ini kepada pihak pemohon.

    Sementara itu, Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah BPN Aceh Timur Hariadi  menjelaskan bahwa Pemehon pendaftaran hak atas tanah yang di ajukan oleh saudara T. Yang Muda masih belum bisa dilanjuti dan menunggu jawaban pengadilan.

    Hariadi yang mendampingi kakan BPN Aceh Timur menceritakan singkat terkait perjalanan sengketa tanah tersebut, bahwa sebelum di ajukan pemohonan sertipikat, tanah tersebut masuk dalam sengketa antara T. Syamsir Syah dengan T. Yang Muda yang mewakili dari para pihak masing-masing. Dalam prosesnya juga telah dilakukan mediasi antara para pihak dan tidak ada titi temu.

    “dari pihak T.Syamsir Syah mengajukan permohonan pendaftaran sertipikat  untuk pertama sekali, setelah kita umumkan ada sanggahan dari pihak T. Yang Muda “jelas Hariadi menceritakan

    Terhadap sanggahan itu, kita tidak terbitkan sertipikat kita sarankan menempuh jalur pengadilan.  Dimana ditahun 2017 mereka mengajukan perkara ke pengadilan, termasuk disini penggugat dari T. Yang Muda sedangkan tergugat Syamsir Syah dan Pihak BPN sebagai tergugat kedua dan Pak Keuchik sebagai tergugat ketiga

    “Singkat cerita dalam perkara tersebut, terbitlah putusan dari Pengadilan Negeri Idi Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Idi Tahun 2019, dari surat keterangan tersebut Kemudian pihak T. Yang Muda menafsikran bahwa pihak mereka yang memenangkan perkara tersebut” ungkapnya

    Kemudian T. Yang muda kembali mengajukan permohonan Sertifikat kepada BPN o. Sehingga kami melakukan pengumuman juga kepada publik dan ada sanggahan dari pihak T. Syamsir Syah dan Keuchik juga menyatakan tanah tersebut masih dalam sengketa.

    “Dasar dari itu, kami ada melayangkan surat kepada pengadilan untuk meminta kepastian hukum terhadap surat keterangan putusan pengadilan terkait sengketa tanah, dan kami masih menunggu jawaban Pengadilan Negeri idi. Nanti apapun yang diputuskan oleh pengadilan itulah yang jadi dasar bagi kami, apakah permohonan sertipikat dapat dikabulkan atau tidak”, Tutup Hariadi. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com