Klarifikasi BPN Aceh Timur terkait ada Oknumnya Persulit Warga Urus Surat Tanah
Kamis, 19-11-2020 - 13:43:53 WIB 👁 28208

TERKAIT:
 
  • Klarifikasi BPN Aceh Timur terkait ada Oknumnya Persulit Warga Urus Surat Tanah
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - BPN Aceh Timur selalu siap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifkat tanah, termasuk memberikan informasi serta sosialisasi bagaimana cara mengurus sertifakat, syarat-syarat yang harus dilengkapi termasuk jumlah biaya nya.

    Demikian dikatakan Kepala BPN Aceh Timur M.Taufik S.Si. MM saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kantor BPN Pusat Pemerintah Aceh Timur, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (18/11/2020).

    Saat ditanya oleh awak media perihal sorotan adanya oknum BPN Aceh Timur mempersulit pengurusan sertifikat tanah di, Kepala BPN mengatakan pihaknya tidak benar mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.

    Terkait persoalaan Warga Seuneubok Teungoh PP, Aceh Timur, T. Yang Muda (55) yang sudah setahun mengajukan penerbitan sertifikat tanah, namun BPN belum mengeluarkan sertifikat tanahnya karena tanah tersebut masih dalam sengketa dan berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Idi.

    “Pihak BPN belum menindaklanjuti permohonan penerbitkan sertifikat tanah yang diajukan T.Muda karena menunggu keputusan Pengadilan” jelas M. Taufik

    Karena, berdasarkan Surat Keterangan PN idi nomor 12/pdt.G/2017/PN.ID yang disampaikan kepihak BPN selaku tergugat II, pada point kedua memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat III untuk tidak diperkenankan penerbitan surat-surat atau dokumen apapun terkait tanah objek sengketa kepada siapapun, sampai permasalahan harta warisan mempunyai  kekuatan dan kepastian hukum pasti.

    Selanjutnya. pada point 4 bahwa oleh karena  perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan oleh ahli waris para penggugat, maka dengan demikian putusan tersebut dapat dijadikan sebagai atas hak bagi para pihak ahli waris penggugat untuk membagi harta warisan tersebut serta mengurus bukti hak atau dirinya masing-masing.

    “Betul kemarin (17/11) kedatangan pemohon yaitu T. Yang Muda Dan T Ridha Muda untuk menanyai proses permohonan Sertipikat, namun karena ada beberapa kegiatan sehingga sehingga pegawai kami yang menjumpai mereka” ujarnya,
    Lebih lanjut. M. Taufik menjelaskan bahwa sebenarnya pemohon tersebut telah menguasakan urusan sertipikatnya kepada notaris/PPAT di Idi, dan dalam perjalannya telah di informasikan oleh PPAT bagaimana prosedur berkas yang mereka mohon ke BPN Aceh Timur, dan sejauh mana sudah dilaksanakan.

    Menurutnya informasi PPAT yang mengurus setela kami klarifikasi, PPAT sudah menjelaskan juga supaya bersabar dulu, karena dalam perjalanan berkas ini masih dibutuhkan lagi, tambahan–tambahan keterangan dari pihak yang membuat satu keputusan yaitu dari pengadilan.

    “yang menurut panitia pemeriksa tanah dimana ketua pak hariadi dan anggotanya, bahwa ini belum menyakinkan para tim pemeriksa tanah untuk melanjutkan pengeluaran sertipikat dan juga Pak Keuchik Gampong Seuneubok Teungoh belum bersedia menandatangani hasil pemeriksaan tanah yang masih bersengketa” ujarnya saat jumpa pers

    Tambahnya lagi, nanti jika sudah ada penjelasan dari pengadilan sebagaimana surat yang sudah kita layangkan 2 minggu lalu dan masih menunggu balasan, setelah itu BPN Aceh Timur akan menginformasikan bagaimana status hukum ini kepada pihak pemohon.

    Sementara itu, Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah BPN Aceh Timur Hariadi  menjelaskan bahwa Pemehon pendaftaran hak atas tanah yang di ajukan oleh saudara T. Yang Muda masih belum bisa dilanjuti dan menunggu jawaban pengadilan.

    Hariadi yang mendampingi kakan BPN Aceh Timur menceritakan singkat terkait perjalanan sengketa tanah tersebut, bahwa sebelum di ajukan pemohonan sertipikat, tanah tersebut masuk dalam sengketa antara T. Syamsir Syah dengan T. Yang Muda yang mewakili dari para pihak masing-masing. Dalam prosesnya juga telah dilakukan mediasi antara para pihak dan tidak ada titi temu.

    “dari pihak T.Syamsir Syah mengajukan permohonan pendaftaran sertipikat  untuk pertama sekali, setelah kita umumkan ada sanggahan dari pihak T. Yang Muda “jelas Hariadi menceritakan

    Terhadap sanggahan itu, kita tidak terbitkan sertipikat kita sarankan menempuh jalur pengadilan.  Dimana ditahun 2017 mereka mengajukan perkara ke pengadilan, termasuk disini penggugat dari T. Yang Muda sedangkan tergugat Syamsir Syah dan Pihak BPN sebagai tergugat kedua dan Pak Keuchik sebagai tergugat ketiga

    “Singkat cerita dalam perkara tersebut, terbitlah putusan dari Pengadilan Negeri Idi Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Idi Tahun 2019, dari surat keterangan tersebut Kemudian pihak T. Yang Muda menafsikran bahwa pihak mereka yang memenangkan perkara tersebut” ungkapnya

    Kemudian T. Yang muda kembali mengajukan permohonan Sertifikat kepada BPN o. Sehingga kami melakukan pengumuman juga kepada publik dan ada sanggahan dari pihak T. Syamsir Syah dan Keuchik juga menyatakan tanah tersebut masih dalam sengketa.

    “Dasar dari itu, kami ada melayangkan surat kepada pengadilan untuk meminta kepastian hukum terhadap surat keterangan putusan pengadilan terkait sengketa tanah, dan kami masih menunggu jawaban Pengadilan Negeri idi. Nanti apapun yang diputuskan oleh pengadilan itulah yang jadi dasar bagi kami, apakah permohonan sertipikat dapat dikabulkan atau tidak”, Tutup Hariadi. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com