Miris!!! Dua Aparatur Desa Lung Pheut Kecamatan Madat Dipecat Saat Sedang Dinas, Ada Apa?
Selasa, 24-11-2020 - 15:51:20 WIB šŸ‘ 67333

TERKAIT:
 
  • Miris!!! Dua Aparatur Desa Lung Pheut Kecamatan Madat Dipecat Saat Sedang Dinas, Ada Apa?
  •  

    SERGAPONLINE.COM MADAT - Dua Perangkat Desa Lueng Peut Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur masing Hidayat Kaur Umum dan Perencanaan dan Zubir Kepala Dusun AR Hanafi, keduanya mempertanyakan alasan pemberhentian mereka secara tiba-tiba, soalnya mereka sendiri tidak mengetahui apa kesalahan dan pelanggaran yang telah mereka perbuat. Tindakan Keuchik sangat arogan dan otoriter, seharus nya Keuchik lebih bijak, paling tidak memberikan teguran secara lisan lebih dulu atau Surat Peringatan jika perbuatan kami ada yang salah. Ujar Zubir kepada Sejumlah awak media di sebuah Caffe Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (24/11/2020).

    "Jikapun Keuchik tidak senang terhadap kami, atau kami  tidak layak lagi menjabat sebagai pembantu/ perangkatnya tidak seperti ini caranya, ini sangat arogan dan semena-mena, kata Zubir dengan nada kesal

    Lanjutnya, Kami tidak masalah diberhentikan karena jabatan itu bukan warisan, tapi jabatan kami adalah amanah, yang harus kami pertanggung jawabkan, kami siap di pecat jika kami bersalah, namun harus jelas alasan pemberhentian kami, apa kesalahan kami dan pemberhentian nya juga harus dilakukan sesuai dengan aturan, sebutnya

    Menurut Zubir "apakah Keuchik berhentikan dirinya karena dirinya menolak dalam pengukuran tanah jika  tidak melibatkan wali tanah, sementara Keuchik meminta dirinya tidak perlu melibatkan wali tanah. Jika tidak melibatkan wali tanah saat pengukuran dan wali tanah sebagai saksi saya tidak berani karena nanti jika bermasalah atau terjadi sengketa tanah kita tidak sanggup bertanggup jawab, jelas Zubir.

    Hal senada juga disampaikan Hidayat selaku Kaur umum dan perencanaan, kita sangat menyesalkan cara Keuchik yang semena-mena tanpa ada peringatan dan teguran,  tiba-tiba kami sudah dipecat, saya sangat terkejut saat berada dikantor keuchik, bahkan kami masih berbaju dinas, tiba-tiba Kasi kesra menyerahkan Surat pemberhentian kepada kami, imbuhnya

    Sikap Keuchik sangat tidak bijaksana, dan ini bisa saja terjadi pada perangkat lain nya, pemberhentian menurut kehendak dia, cetus Hidayat.

    Keuchik Gampong Lueng Peut Kecamatan Madat Zulkifli memberhentikan dua Perangkat Desa Kadus dan Kaur karena dinilai melanggar larangan aparatur gampong berdasarkan huruf e Qanun Aceh Timur nomor 13 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    Pemberhentian dua perangkat Desa tersebut secara hormat  dituangkan dalam Surat Keputusan Keuchik Nomor 150 dan 151/2012/ 2020. yang dikeluarkan pada tanggal 09 November 2020 yang di tanda Tangani Keuchik Desa Lueng Peut Zulkifli.

    Mahmudin kadus dusun Ar makmur yang ditemui media ini, membenarkan terkait pemecatan dua aparatur desa lueng puet, "saya sangat menyesalkan sikap kepala desa yang memecat dua aparatur desa tanpa ada SP satu dan SP dua, Padahal kinerja mereka sangat baik,  dan mereka aktif bekerja, kenapa mereka harus di pecat, saya heran dengan pemecatan yang di alami oleh dua aparatur desa. Sebutnya

    Hal senada juga disampaikan oleh Kasi kesra, Nurhasballah "seharusnya keuchik memberikan peringatan dulu kepada mereka yang di anggap bersalah menurut kepala desa,  jangan langsung memecat mereka,  karena mereka juga masih butuh pembinaan terlebih dahulu, sebutnya

    Sementara Nurdin Wahi Dewan Pengurus Cabang Aceh Timur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBH Aceh) sangat menyesalkan cara-cara keuchik yang semena-mena, dalam pemberhentian perangkat Desa tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku, seperti yang di alami dua perangkat Desa Lueng Peut.

    Kita sudah mempelajari dan menelaah secara hukum bahwa dalam proses pemberhentian dua perangkat Desa Lueng Peut cacat hukum, dan kita akan advokasi kedua perangkat desa yang diberhentikan oleh Keuchik, dalam hal ini kita sangat berharap agar Pak Camat kecamatan Madat bisa menyelesaikan terlebih dulu Masalah ini,  jika tidak ada titik temu, kita akan advokasikan mereka, bila perlu kita gugat ke PTUN, kata Nurdin.

    Sementara Camat madat Mukhtarudin.SE yang dihubungi media ini lewat pesan whatsapp nya "Kt. Sdh menyampaikn aturan pengangkatan dn pemberhentian aparatur Gampong kepada Pk. Keuchik" tulisnya singkat.

    Sampai berita ini diturunkan media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan kepala desa lueng puet. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com