Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Tanjungpinang
Rabu, 25-11-2020 - 15:11:53 WIB 👁 19647

TERKAIT:
 
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Tanjungpinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Bertempat di Polres Tanjungpinang telah berlangsung kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukit Narkotika. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap 2 (Dua) orang tersangka dengan Inisial (HR),Lk,39 Tahun, dan (AD),Lk, 34 Tahun. Pemusnahan bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju SH,SIK, Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang Pery Ritonga, Perwakilan Yayasan Karsa Sdr. Ferganda, dan Penasehat Hukum Sevnil Azmedi,SH.Rabu (25/11/2020)

    Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) dari laporan polisi Nomor : LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI

    Adapun barang bukti yang disita dari LP  A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK  RES TPI Tanggal 20 Oktober 2020 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dengan berat bersih 437.31 (empat ratus tiga puluh tujuh koma tiga satu) gram.Disisihkan untuk Pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Batam dan pembuktian di Persidangan sebanyak 20.90 (dua puluh koma Sembilan nol) gram. Sedangkan sisa berat bersih 416,41 (empat ratus enam belas koma empat satu) gram yang dimusnahkan hari ini.

    Tersangka berhasil dibekuk pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wib di Sekitaran Jalan Raya Dompak Arah Wacopek Kec. Bukit Bestari  kota Tanjungpinang. Tersangka (HR) sempat membuang  bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan, tidak jauh setelah saudara (HR) di tangkap. Dengan disaksikan oleh RW setempat anggota Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dan saudara (HR) mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah yang saudara (HR) buang sebelumnya dan saudara (HR) mengakui disuruh oleh saudara berinisial (AD) untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika Jenis sabu tersebut dengan imbalan atau Upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Ons dan terhadap saudara (AD) dilakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang  kabupaten Bintan.

    Barang Bukti yang dista dari Sdr. HS :
    1) 1 (Satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening;
    2) 1 (Satu) buah kantong plastic berlogo Morning Bakery warna putih;
    3) 1 (Satu) buah plastic tisu merk Paseo warna hijau dan Orange;
    4) 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam beserta kartu didalamnya;
    5) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BP 5959 BA warna Biru.

    Barang Bukti yang diamankan dari Sdr. AD :
    1) 1 (Satu) Unit Handphone OPPO warna hitam beserta kartu didalamnya;

    Sebelum dilakukan pemusnahan, didepan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Penggadaian Tanjungpinang, kemudian barang bukti Narkotika dibuka segelnya untuk dilakukan Pengujian/test dengan menggunakan Narco Test, selanjutnya setelah mendapatkan Hasil dari Narco Test ialah Positif termasuk dalam Narkotika Golongan I, Selanjutnya untuk Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang akan dimusnahkan Keseluruhannya dimasukkan kedalam wadah panic untuk di rebus/dilarutkan menggunakan air mendidih (Kompor menyala), setelah larut semuanya bersama air mendidih di buang ke dalam Safety Tank (POLRES Tanjungpinang) Bersama sama dengan Tersangka dan Para saksi.

    "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Pidana Mati dan Pidana Penjara Seumur Hidup" tutup Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM

    (Hms /D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com