Tim Kuasa Hukum Meliyanti Kecewa Terhadap Banwaslu Kabupaten Bintan Dugaan Money Politic Dihentikan
Sabtu, 05-12-2020 - 22:42:56 WIB 👁 30380
SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -Pelaporan Meliyanti (17) tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang diduga telah dilakukan oleh salah satu pasangan calon nomor urut 02 dipilkada Bintan
Sebagai terlapor "Apri Sujadi dilaporkan oleh Meliyanti atas dugaan Money politik pada Jumat 27 November 2020 lalu.
Bersamaan dengan kuasa hukumnya Meliyanti resmi melaporkan Apri sujadi dengan surat laporan nya 003/LP/PB/Kab/10 04//XI/2020. Ke Banwaslu Kabupaten Bintan.
Berdasarkan nomor surat 113/K. Banwaslu-KR-02/PM 05.02/XI/2020 per tanggal 4 Desember 2020 yang ditandatangani oleh ketua Banwaslu Bintan "Febriadinata telah menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pasal 187 A ayat (1).
Dari status laporan yang disampaikan dari surat yang dikeluarkan pada tanggal 4 Desember 2020 oleh Banwaslu Bintan, "Tim kuasa hukum Jonson Panjaitan beserta rekan rekan menyatakan kekecewaannya terhadap Baswaslu Bintan.
Tim kuasa hukum Jonson Panjaitan bersama pengacara Moris moy Purba , Jonathan Andre Baskoro dan Eka Prasetya menyatakan sikap nya hadir di kantor Banwaslu Bintan ,Sabtu 5 /12/20." menuntut agar Banwaslu bersikap Netralitas, propesional sebagaimana yang diamanatkan pada undang undang khususnya pada kasus Money politik .
"Berdasarkan bukti bukti yang telah disampaikan ke Banwaslu, seperti kronologis serta saksi saksi yang hadir,ada bukti seperti video, amplop.rekaman terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 pada pilkada Bintan .
Patut disayangkan, Banwaslu melakukan pembeberan pembuktian dilayangkan kepada masyarakat, seharusnya dilayangkan pada negara.
Negara adalah sebagai penyelenggara harus turut serta mendalami serta mengkaji betul betul,ketika ada laporan pelanggaran pemilu ,padahal ini telah diakui oleh Banwaslu karena dari awal kasus tersebut telah dinyatakan Dis oleh Banwaslu dan ini telah masuk pada kajian pada tahap Ke-dua.Paparnya.
Ketua Banwaslu kabupaten Bintan"Febriadinata" Mengatakan "terkait pelaporan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam bentuk Money politik yang sangkakan pada pasangan nomor urut 02 dinyatakan telah selesai ditangani oleh sentra Gakumdu kabupaten Bintan dan telah diputuskan pada pembahasan oleh sentra Gakumdu pada tahap Ke -dua dihentikan yang artinya tidak ditemukannya unsur tindak pidana pada pasal 187 A ayat (1).
Menurutnya , setelah kejadian tersebut Banwaslu sudah melakukan investigasi ,meminta keterangan -keterangan kepada 24 orang yang terdiri dari pelapor,saksi-saksi dari pelapor, orang orang yang hadir pada kegiatan,KPU,dan keterangan para Ahli
Sehingga pada pembahasan ke -2 ,apakah ada unsur-unsur yang terpenuhi pada pasal 187 A ayat(1).terryata pada proses pembahasan pada sentra Gakumdu, kepolisian,kejaksaan disimpulkan bahwa tidak adanya unsur-unsur yang terpenuhi pada pasal tersebut.Ucapnya.
Lebih lanjut,pada Pase yang belum terpenuhi pada pasal 187 A ayat(1) adalah"setiap orang dengan secara sengaja melakukan , menjanjikan atau memberikan sesuatu uang atau materi lainnya dengan maksud sebagai imbalan, mempengaruhi pemilih atau mengajak calon tertentu sehingga suara tersebut dinyatakan tidak sah.tutupnya.
(Daud)
Komentar Anda :