Tak Pakai Masker, Karyawan SPBU Diberi Sanksi oleh Tim Operasi Yustisi
Selasa, 08-12-2020 - 17:32:22 WIB 👁 21519
SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Tim Gabungan Operasi Yustisi penegakan Prokes Covid-19 memberikan sanksi pelanggar protokol kesehatan (Protkes) kepada Oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Peudawa, Aceh Timur, karena tidak memakai masker, Pada Hari Selasa (08/12/2020).
Saat Tim gabungan Operasi Yustisi penegakan Prokes Covid-19 Kabupaten Aceh Timur mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), petugas menemukan oknum karyawan SPBU Peudawa yang tidak disiplin, dan seketika itu langsung memberikan sanksi berupa surat teguran dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
“Masih ada oknum karyawan SPBU yang kurang sadar pentingnya menggunakan masker,†kata Kepala Kasatpol PP - WH, T.Amran SE MM.
Kepala Satpol PP - WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran SE MM, hal ini dilaksanakan rutin setiap hari, sesuai Operasi Yustisi sesuai PerBup No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Aceh Timur.
“Harus mereka pahami mereka melayani masyarakat di tempat umum yang datang dari segala penjuru, dan kita tidak pernah tau apakah yang kita layani membawa virus..?.," kata T.Amran.
Lanjutnya, "Kita minta kepada pemilik SPBU agar menerapkan protokol kesehatan bagi petugas, kami dari tim gabungan terus memantau bagi pelaku usaha yang ada dalam wilayah pemerintah Kabupaten Aceh Timur," Ujarnya.
Kata dia Ingat virus corona belum berakhir, kami minta seluruh pelaku usaha untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona," tegas Ampon. (Rls/Edo)
Komentar Anda :