Sukisari SH, Meminta Pengurus PKPU Kresna Life Membacakan Pertimbangan Majelis Hakim
Sabtu, 19-12-2020 - 07:42:45 WIB 👁 27204

TERKAIT:
 
  • Sukisari SH, Meminta Pengurus PKPU Kresna Life Membacakan Pertimbangan Majelis Hakim
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - SUKISARI, SH Meminta Pengurus PKPU Membacakan  Pertimbangan MajelIs  Hakim Mengabulkan  PKPU Kresna Life Yang Tidak SesuaiI Dengan Ketentuan PasaL 233 UU 37/2004 JUNCTO PASAL 2 AYAT (5) UU 37/2004 Dan Menurut Pasal 30 UU NOMOR 21 TAHUN 2011 Tentang OJK, Yang Tepat Sebagai Ahli

    Bahwa ahli diatur dalam Pasal 233 Ayat(1) UU 37/2004 bahwa Pengurus  meminta ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut PKPU, dan
    Pasal 238 Ayat(1) UU 37/2004 Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang harta debitor.

    Permohonan PKPU Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA TELAH DIKABULKAN HARI KAMIS TGL 10 DESEMBER 2020, maka saat ini telah berlaku UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

    Yang masih menjadi pertanyaan, apa dasar Majelis Hakim berani mengabulkan permohonan perkara Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst terhadap : PT ASURANSI JIWA KRESNA apabila bukan diajukan oleh OJK.

    Bahwa sesungguhnya, menurut Pasal Pasal 223 yang berbunyi :
    “Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).”

    Sedangkan Pasal Pasal 2 Ayat  (5) berbunyi :
    “Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.” Yang mana sejak berlaku UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menjadi otoritas OJK.

    Perlindungan konsumen lembaga keuangan  mengacu pada

    Pasal 30:

    (1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

    a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;

    b. mengajukan gugatan:

    1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik;
    dan/atau
    2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

    Rapat Kreditor Pertama bukan hanya acara perkenalan tetapi menyampaikan rencana proses PKPU.

    Di dalam rapat kreditor Sukisari meminta Hakim Pengawas memerintahkan Panitera Pengganti mencatat semua masukin Kreditor dalam Berita Acara Rapat agar bisa menjadi pertimbangan Majelis Pemutus atau saat dilakukan Permohonan Peninjauan Kembali.ti

    Bagi kreditor yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi wa 08118-120164.(JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com