PT Meranti Mas,Tidak Di Daftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 10-01-2021 - 14:14:53 WIB 👁 64137

TERKAIT:
 
  • PT Meranti Mas,Tidak Di Daftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Puluhan buruh pekerja PT. Meranti mas mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan PT Meranti mas.Dimana, hak mereka sebagai pekerja telah dirampas.

    jaminan perlindungan mereka sebagai pekerja dikala sakit, maupun saat ada kecelakaan kerja, dikhawatirkan akan menjadi momok yang menakutkan bagi mereka.

    Pasalnya, pihak perusahaan PT Meranti mas, tidak mengikut sertakan pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun peserta BPJS ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pihak pemberi kerja,  sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

    Padahal, pihak perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pelanggaran ini, ada sanksinya. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi denda, bahkan sampai pada ancaman kurungan penjara atau pidana.

    Selain mengangkangi undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pihak perusahaan Meranti mas juga tidak menghiraukan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

    Pihak perusahaan Meranti mas diduga juga memberikan upah kepada pekerja nya berada di bawah upah minimum kabupaten(UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP). Pihak perusahaan disebut-sebut membayarkan upah pekerja nya sebesar Rp. 75.000/hari.

    Seperti yang disampaikan pekerja kepada Tim Awak Media yang tergabung di organisasi ikatan penulis dan jurnalis(IPJI) DPC kabupaten Pelalawan. Puluhan pekerja yang memohon kepada pengurus IPJI DPC kabupaten Pelalawan, mengemukakan keluhan mereka diantaranya:

    1.Upah yang dibayarkan kepada mereka (pekerja) Rp. 75.000/hari.
    2. Apabila pekerja tidak sesuai basis kerja, maka akan ada pemotongan sebesar 50%.
    3. Jika berobat ditanggung oleh pekerja sendiri.
    4. Tidak adanya tunjangan kesejahteraan beras dan tunjangan lainnya.
    5. Tidak adanya air bersih yang layak bagi pekerja.
    6. Tidak adanya sarana ibadah bagi mereka.
    7. Tidak adanya wakaf pemakaman yang disediakan oleh pihak perusahaan.
    8. Tidak adanya sarana transportasi yang layak bagi anak sekolah.
    Peralatan pekerja menjadi tanggung jawab masing-masing pekerja.

    Ironisnya lagi, sesuai penyampaian pekerja kepada Tim wartawan yang tergabung di grup ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan, para pekerja ini sudah bekerja selama lima sampai tujuh tahun sebagai buruh harian lepas (BHL),  Namun pihak perusahaan PT Meranti mas tidak kunjung mengangkat mereka sebagai karyawan tetap

    Tim Awak Media, yang menyambangi PT. Meranti mas, pada hari Jumat, 08 Januari 2021, pihak perusahaan tidak bersedia ditemui oleh para awak media.

    Oleh sekuriti, (eyen) mengatakan tidak diizinkan oleh prans Aritonang kalau ada tamu yang mau masuk, karena sedang ada rapat, katanya.

    Kembali awak media menghubungi prans Aritonang yang disampaikan oleh sekuriti sebagai manager melalui ponselnya dinomor, 08239061××××, tidak ada jawaban.
    Bahkan, pesan WhatsApp dinomor yang sama, pihak perusahaan melalui manajer Aritonang, sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini naik tayang, tidak ada jawaban dari Pihak Perusahaan PT. Meranti Mas

    (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com