Polda Kepri Mengamankan Satu Tersangka Dan Menyelamatkan Enam Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Selasa, 26-01-2021 - 15:49:33 WIB šŸ‘ 19949

TERKAIT:
 
  • Polda Kepri Mengamankan Satu Tersangka Dan Menyelamatkan Enam Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM -Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan Seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia Ilegal berinisial NA alias N dan enam orang korban penempatan pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (26/1/2021).

    "Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 24 januari 2021 sekitar pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang sedang ditampung di perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai pembantu rumah tangga". Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

    "Dari hasil penyelidikan disekitar perumahan ditemukan adanya seorang perempuan calon PMI Ilegal asal daerah Jambi yang sedang ditampung disebuah rumah yang berada di perumahan Glory Tanjung Riau, selanjutnya tim terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 5 orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama satu malam disebuah Home Stay Mamora di Daerah Batam Center, dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan seorang pengurus yang berinisial  NA alias N". Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

    "Identitas Enam orang korban yang berhasil diselamatkan berinisial RS umur 50 tahun, EL 44 tahun,DC 21 tahun, ND 43 tahun, LM 30 tahun dan HS 21 tahun, semua korban tersebut berasal dari daerah Sumatera. Selanjutnya indentitas tersangka adalah Inisial NA Alias N, 37 tahun, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Alamat di Pasar Pelita, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam". Tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

    "Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan perekrutan terhadap para korban dengan membayar biaya sebesar Rp. 10.000.000,-. untuk pengurusan dokumen persyaratan dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi dan barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone dan 6 buah Paspor Pekerja Migran Indonesia". Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

    "Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya". Tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.(D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com