Jaksa Ambil Keterangan Tim LSM PERKARA Riau, Terkait Laporan Proyek Jalan Padat Karya
Rabu, 27-01-2021 - 16:14:56 WIB 👁 79063
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Setelah Jaksa mengundang bertemu dengan tim DPD LSM PERKARA Provinsi Riau pada Kamis, (21/1/2021) lalu, kini Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali mengundang tim LSM PERKARA untuk mengambil keterangan terkait Laporan atas Proyek Peningkatan Jalan Padat Karya Tahun Anggaran 2019 di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Selasa, (26/1/2021).
Kali ini, Jaksa penyidik dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang diwakili oleh tim Pidsus III, Prawiranegara Putra, SH meminta keterangan tim LSM PERKARA untuk menerapkan hal apa saja yang menjadi temuan hingga dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dengan kemudian membuat Laporan ke Kejaksaan.
"Sejauh yang kami lakukan saat ini, telah memeriksa PPTK inisial OP dan Bendahara dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Kemudian kami juga sudah memeriksa pihak Kontraktor pelaksana kegiatan lapangan.
Sedangkan Kabid Bina Marga sekaligus merangkap jabatan sebagai PPK tersebut, Akmaludin, sudah kami panggil namun belum kami periksa karena yang bersangkutan beralasan masih sakit dan sedang berada di RS Eka Hospital," kata Putra.
Putra menambahkan bahwa, dalam kasus proyek ini, sebelumnya pihak kontraktor telah membayar uang denda keterlambatan sebesar Rp.114 juta. "Bukan itu saja, juga terjadi tunda bayar kepada rekanan hingga Rp.1,9 miliar. Namun pada Tahun 2020 lalu sudah diselesaikan," ujar Putra.
Pihak Pidsus Kejari Pekanbaru mengakui bahwa, BPK RI telah melakukan Audit proyek Jalan Padat Karya. Namun saat ditanya apakah ada indikasi kerugian Negara dan berapa jumlahnya, Jaksa tidak bisa menjelaskannya. "Kita tidak bisa menjelaskan karena tidak tahu berapa jumlahnya," pungkasnya.
Sebagaimana pengakuan PPTK kepada Jaksa bahwa, kegiatan proyek dimaksud telah mengalami perubahan melalui Addendum. Dari volume awal sepanjang 2000 meter, setelah Addendum menjadi 1700 meter. Hal itu dibenarkan Jaksa kepada tim LSM PERKARA dalam pertemuan saat itu.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD LSM PERKARA Riau, Freddy Hutagaol, SE dalam pertemuan bersama jajarannya merasa tidak puas dengan penjelasan pihak Dinas PUPR Pekanbaru. Dikatakannya, Kadis dan Kabid/PPK Dinas PUPR harusnya menjelaskan apa alasannya proyek itu di Addendum.
"Hal yang kita pertanyakan adalah masalah teknis dan kualitas material. Soal Addendum, mestinya Kadis dan Kabid BM PUPR Pekanbaru yang merangkap sebagai PPK menjelaskan apa yang menjadi fakor hingga proyek ini di Addendum, sebab kawasan Jalan Padat Karya ini, tanahnya keras, bencana Alam juga tidak ada," kata Freddy.
Tim LSM PERKARA Riau mendorong Jaksa dan BPK RI lebih fokus pada persoalan teknis dan kualitas bahan material serta metode pelaksanaan kegiatan dari STA ke STA lainnya. Bahan dan kualitas material pada pekerjaan fisik, seperti Base A, Base B hingga Base C, termasuk ketebalannya.
"Jaksa penyidik maupun BPK RI jangan terlena dengan alasan-alasan dari Dinas PU dan Kontraktor saja, tapi fokus pada teknis pelaksanaan fisik di lapangan. Jika mengalami kendala, pihak Kejari bisa saja meminta bantuan tim Ahli Konstruksi dari UNRI, dll.
Kejanggalan di lapangan sudah kita uraikan dan rincikan dalam Laporan. Jika juga Kejari Pekanbaru tidak bisa dengan berbagai alasan, maka kita teruskan saja laporan kita ini ke Kejagung RI. Cepat atau lambat, kita pastikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Padat Karya di Rumpes ini, gol dan semuanya terjawab," pungkas Freddy sambil tersenyum. (tim)
Komentar Anda :