Hari Terakhir, Partai Berbondong Daftarkan Bacaleg di KPU Pekanbaru
Rabu, 18-07-2018 - 12:12:48 WIB 👁 62566
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota untuk Pemilu 2019 telah dimulai sejak 4 Juli 2018 lalu. Pendafataran bakal calon legislator (caleg) dari seluruh partai politik peserta pemilu akan ditutup hari ini Selasa (17/7/2018) malam nanti.
Sejak dibuka pada 4 Juli 2018 lalu, pendaftaran calon legislatif (Caleg) 2019 kota Pekanbaru masih sepi. Berbeda jauh di hari terakhir pendaftaran hari ini, para partai politik terlihat berbondong-bondong menyerahkan berkas pendaftaran, hal ini terlihat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru jalan Arifin Achmad.
Parpol yang terlihat menyerahkan berkas pada last minute pendaftaran caleg hari ini seperti Partai Amanat Nasional, Nasdem dan Golkar.Tuturnya
Sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 tetang tahapan pemilihan dan jadwal penyelangaraan pemilu 2019 yaitu, pahwa pada tangga 4-17 Juli 2018 merupakan tahapan pendaftaran bakal caleg.
"Untuk saat ini KPU Pekanbaru baru menerima 7 dari 16 parpol yang mendaftar, sehingga kita tunggu 9 partai lagi sampai pukul 00.00 Wib malam nanti dihari terakhir pendaftaran," Ungkap Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya, Selasa (17/7/2018).
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 beserta para bakal calon anggota legislatif sesuai yang diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 tahun 2018 yakni, harus melengkapi syarat pencalonan dan syarat-syarat calon.
Menurut Amiruddin, Syarat pencalonan yang dimaksud seperti formulir B (daftar pencalonan), Formulir B1 (Daftar Caleg setiap dapil), formulir B2 (pernyataan dari parpol bahwa direkrut secara demokratis), kemudian B3 (Partai integritas disertai dengan foto copy SK kepengurusan yang telah dilegalisir se tingkat di atasnya atau DPP)
"Setiap dokumen berkas yang dibawa akan kita periksa sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sementara syarat-syarat calon terdiri dari 45 item, syarat calon masih bisa diperbaiki jika masih ada kekurangan syarat calon tersebut pada tanggal 22- 31 Juli. Setelah perbaikan maka pihak KPU akan melakukan penetapan DCT pada 20 September.
Namun sebelum kita plenokan kita akan pelajari terlebih dahulu mana yang memenuhi syarat mana yang tidak, termasuk juga perwakilan perempuan juga perlu diperhatikan yang juga tertuang di dalam syarat pencalonan di formulir B1 yang kita sebut tadi," pungkasnya.
Disamping itu salah satu bacal caleg yang dimintai keterangannya saat penyerahan berkakas data bacal caleg, Surbakti (dari partai Perindo) mengatakan, jangka waktu pendaftaran yang sudah ditentukan KPU Kota Pekanbaru harus kita patuhi dan melengkapi syarat-syaratnya sesuai ketentuan yang sudah dibuat dan di tetapkan, tutur Surbak dengan singkat.
Sumber:Capkalah/Sergaponline.com
Komentar Anda :