Menetapkan Pemenang Cagub dan Cawagub Kepri Ansar, Marlin Masa Jabatan 2021-2024
Selasa, 23-02-2021 - 19:40:43 WIB 👁 19718
SERGAPONLINE.COM TANJUNG PINANG - Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri pengumuma pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kepulauan Riau terpilih masa jabatan 2021-2024 rapat di gelar di ruang rapat gedung DPRD Kepri Tanjungpinang.Selasa (23-02-2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Dewi Kumalasari, Wakil ketua II Raden Cahyo, Wakil Ketua III dan Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, serta dihadiri anggota dewan termasuk unsur pimpinan dewan juga mantan Gubernur Kepri, Forkopinda OPD Kepulauan Riau TNI dan Polri.
Jumaga membacakan keputusan DPRD Kepri yang menetapkan bahwa pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Cagub dan Cawagub terpilih pada Pilkada Kepri 9 Desember 2020.
Jumaga menyampaikan Apresiasi yang setinggi tingginya patut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri dan Badan Pengawas Pemilhan Umum(Banwaslu) yang menyelenggarakan dan mejalankan tugas dengan baik.
Dalam Sidang Jumaga mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri yang senantiasa mengawal pelaksanaan pilkada hingga selesai dengan aman, dan kepada semua pihak yang terkait dan seluruh masyarakat kepulauan Riau.
Dalam sidang Jumaga juga mengucapan penghargaan yang setinggi-tingginya dipersembahkan kepada ketiga Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Tahun 2020 yang lalu,yang merupakan Putra Putri terbaik Bangsa yang ada di Provinsi Kepulauan Riau,Bapak Surya Respatipno, Bapak Imam Setiawan,Bapak H Isdianto, ibu Suryani, dan Bapak Ansar Ahmad, Ibu Marlin Agustina yang telah mengukir sejarah pada pesta demokrasi di Kepulauan Riau,ucap jumaga
Sekaligus mengusulkan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan H. Ansar Ahmad SE sebagai Gubernur, dan Hj Marlin Agustina sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau masa Jabatan 2021-2024
Rekapitulasi perolehan suara yang di muat dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri pada tanggal 19 Desember 2020 Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
" Satu menetapkan Paslon Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Marlin Agustin yang terpilih masa jabatan Tahun 2021-2024.
Dua pengumuma pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kepri masa jabatan Tahun 2021-2024
Hasil paripurna ini akan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia, melalui Mentri Dalam Negri agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih segera disahkan dan dilantik,"ucap Jumaga,".
Daud
Komentar Anda :