Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik,
Empat Perusahaan Media Online Dilaporkan Ke Dewan Pers
Minggu, 28-02-2021 - 10:12:18 WIB šŸ‘ 47400
Foto. Advokat Sefianus Zai SH MH & Eprisman Arianjaya Ndruru, SH
TERKAIT:
 
  • Empat Perusahaan Media Online Dilaporkan Ke Dewan Pers
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Akibat pemberitaan hanya sepihak empat perusahaan media online di Riau dilaporkan ke Dewan Pers.

    Hak jawab dan hak koreksi yang diajukan SH selaku korban pemberitaan sepihak dan tendensius, sejumlah Kantor Redaksi media Online di Pekanbaru, Riau tidak dihiraukan oleh sejumlah Perusahaan media online tersebut.

    Hak jawab yang disampaikan di kantor redaksi sejumlah media online itu, merupakan bentuk komplain dan sanggahan SH terkait pemberitaan nya oleh sejumlah media online Tanggal 30 Desember 2020 yang mana isi pemberitaan itu bermuatan pencemaran nama baik, tendensius dan sepihak.

    Demikian hal ini dijelaskan Advokat Sefianus Zai,SH.MH, Eprisman Arianjaya Ndruru, SH dan Sadarman Laia,SH.MH kepada media di Kantor Konsultan Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru & Partner Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (27/2/2021).

    Sefianus Zai menilai pemberitaan Empat media ini berinisial SH (Kliennya) tidak mendasar. Bahkan isi beritanya hanya berupa opini penulisnya dengan tuduhan - tuduhan yang mendiskreditkan, menjastis dan tendensius tanpa melakukan konfirmasi terhadap korban yang dijadikan sebagai subyek topic berita medianya.

    "Ya, persoalan sengketa pemberitaan ini, empat perusahaan media online tersebut sudah kita laporkan ke Dewan Pers, karena Perusahaan media online tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan biarlah Dewan pers yang menilai pemberitaan media ini" kata Sefianus Zai.

    Sementara itu juga, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH membenarkan adanya Hak Jawab (HJ) dan Hak Koreksi (HK) yang sudah disampaikan di kantor redaksi sejumlah media itu, belum dibuat klarifikasi dan permintaan maaf oleh sejumlah media yang dimaksud.  

    Kepada media ini, Eprisman menjelaskan bahwa Media online yang membuat berita berita tendensius terhadap Tokoh Panutan Masyarakat pelalawan asal Nias itu yakni Perusahaan Pers www.hebatriau.com, www.suarahebat.co.id, Perusahaan Pers www.gardametro.com dan Perusahaan Pers www.korantekad.id.

    Dalam ketrangannya, Eprisman menyebut adanya www.korantekad.id melayani hak jawab klien kami.

    Memang benar ya "Sudah ada menayangkan hak jawab Klien kami namun hak jawab dan hak koreksi yang tayangkannya tersebut tidak sesuai karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sehingga hak jawab klien itu tidak sesuai. Sebab, hak jawab klien kami semestinya ditayangkan 7 hari berturut dengan perbedaan hari dan tanggal penayangannya di www.koranteda.id," katanya.
    Hak jawab dan Hak Koreksi Klien Kami inisial SH, sudah kami sampaikan per tanggal 16 Februari 2021 dan sampai detik ini tidak dilayani oleh sejumlah media online itu.

    Sudah jelas isi surat itu. "Ya, Surat berisi hak jawab dan hak koreksi klien kami itu, telah diterima langsung oleh Saudara Hondro selaku penanggung jawab Perusahaan Pers PT. HONDRO HEBAT RIAU MEDIA yang memiliki Nomor SK Menkumham No. AHU-2448538. AH. 01.01 Tahun 2015," ujarnya.

    Penyampaian hak jawab itu, diatur dalam Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ke Empat media tersebut belum melayani hak koraksi klien kami.

    Memang benar bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi klien kami yang ditayangkan oleh media hebatriau.com pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 pukul 14:48 Wib tidak merupakan hak jawab karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sesuai pemberitaannya tanpa konfirmasi, tanpa narasumber yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2020 itu.  

    Kami dari kuasa hukum SH (Korban) pemberitaan sejumlah media online ini, mengingatkan kembali Pimpinan Redaksi www.hebatriau.com, Pimpinan Redaksi www.suarahebat.co.id, Pimpinan Redaksi www.gardametro.com dan Pimpinan Redaksi www.korantekad.id agar hak jawab klien kami di tayangkan di media yang dipimpin sesuai prosedural sengketa Pers sebagaimana acuan Undang - undang No.40 Tahun 199 tentang Pers di Pasal 1 dan Pasal 5 dalam hal permintaan maaf sebagai bentuk pemulihan nama baik klien kami atas dampak pemberitaan sepihak dan tendensius itu.

    Eprisman juga berharap kepada Dewan Pers agar laporan pengaduan Kliennya dapat segera di proses mengingat hal ini menjadi preseden buruk dikalangan oknum perusahaan Pers yang dinilai tidak proposional dan profesional dalam menyajikan berita layak siar dikhalayak publik.(rls/SOC)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com