Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik,
Empat Perusahaan Media Online Dilaporkan Ke Dewan Pers
Minggu, 28-02-2021 - 10:12:18 WIB 👁 45368
Foto. Advokat Sefianus Zai SH MH & Eprisman Arianjaya Ndruru, SH
TERKAIT:
 
  • Empat Perusahaan Media Online Dilaporkan Ke Dewan Pers
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Akibat pemberitaan hanya sepihak empat perusahaan media online di Riau dilaporkan ke Dewan Pers.

    Hak jawab dan hak koreksi yang diajukan SH selaku korban pemberitaan sepihak dan tendensius, sejumlah Kantor Redaksi media Online di Pekanbaru, Riau tidak dihiraukan oleh sejumlah Perusahaan media online tersebut.

    Hak jawab yang disampaikan di kantor redaksi sejumlah media online itu, merupakan bentuk komplain dan sanggahan SH terkait pemberitaan nya oleh sejumlah media online Tanggal 30 Desember 2020 yang mana isi pemberitaan itu bermuatan pencemaran nama baik, tendensius dan sepihak.

    Demikian hal ini dijelaskan Advokat Sefianus Zai,SH.MH, Eprisman Arianjaya Ndruru, SH dan Sadarman Laia,SH.MH kepada media di Kantor Konsultan Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru & Partner Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (27/2/2021).

    Sefianus Zai menilai pemberitaan Empat media ini berinisial SH (Kliennya) tidak mendasar. Bahkan isi beritanya hanya berupa opini penulisnya dengan tuduhan - tuduhan yang mendiskreditkan, menjastis dan tendensius tanpa melakukan konfirmasi terhadap korban yang dijadikan sebagai subyek topic berita medianya.

    "Ya, persoalan sengketa pemberitaan ini, empat perusahaan media online tersebut sudah kita laporkan ke Dewan Pers, karena Perusahaan media online tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan biarlah Dewan pers yang menilai pemberitaan media ini" kata Sefianus Zai.

    Sementara itu juga, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH membenarkan adanya Hak Jawab (HJ) dan Hak Koreksi (HK) yang sudah disampaikan di kantor redaksi sejumlah media itu, belum dibuat klarifikasi dan permintaan maaf oleh sejumlah media yang dimaksud.  

    Kepada media ini, Eprisman menjelaskan bahwa Media online yang membuat berita berita tendensius terhadap Tokoh Panutan Masyarakat pelalawan asal Nias itu yakni Perusahaan Pers www.hebatriau.com, www.suarahebat.co.id, Perusahaan Pers www.gardametro.com dan Perusahaan Pers www.korantekad.id.

    Dalam ketrangannya, Eprisman menyebut adanya www.korantekad.id melayani hak jawab klien kami.

    Memang benar ya "Sudah ada menayangkan hak jawab Klien kami namun hak jawab dan hak koreksi yang tayangkannya tersebut tidak sesuai karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sehingga hak jawab klien itu tidak sesuai. Sebab, hak jawab klien kami semestinya ditayangkan 7 hari berturut dengan perbedaan hari dan tanggal penayangannya di www.koranteda.id," katanya.
    Hak jawab dan Hak Koreksi Klien Kami inisial SH, sudah kami sampaikan per tanggal 16 Februari 2021 dan sampai detik ini tidak dilayani oleh sejumlah media online itu.

    Sudah jelas isi surat itu. "Ya, Surat berisi hak jawab dan hak koreksi klien kami itu, telah diterima langsung oleh Saudara Hondro selaku penanggung jawab Perusahaan Pers PT. HONDRO HEBAT RIAU MEDIA yang memiliki Nomor SK Menkumham No. AHU-2448538. AH. 01.01 Tahun 2015," ujarnya.

    Penyampaian hak jawab itu, diatur dalam Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ke Empat media tersebut belum melayani hak koraksi klien kami.

    Memang benar bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi klien kami yang ditayangkan oleh media hebatriau.com pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 pukul 14:48 Wib tidak merupakan hak jawab karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sesuai pemberitaannya tanpa konfirmasi, tanpa narasumber yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2020 itu.  

    Kami dari kuasa hukum SH (Korban) pemberitaan sejumlah media online ini, mengingatkan kembali Pimpinan Redaksi www.hebatriau.com, Pimpinan Redaksi www.suarahebat.co.id, Pimpinan Redaksi www.gardametro.com dan Pimpinan Redaksi www.korantekad.id agar hak jawab klien kami di tayangkan di media yang dipimpin sesuai prosedural sengketa Pers sebagaimana acuan Undang - undang No.40 Tahun 199 tentang Pers di Pasal 1 dan Pasal 5 dalam hal permintaan maaf sebagai bentuk pemulihan nama baik klien kami atas dampak pemberitaan sepihak dan tendensius itu.

    Eprisman juga berharap kepada Dewan Pers agar laporan pengaduan Kliennya dapat segera di proses mengingat hal ini menjadi preseden buruk dikalangan oknum perusahaan Pers yang dinilai tidak proposional dan profesional dalam menyajikan berita layak siar dikhalayak publik.(rls/SOC)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com