Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik,
Empat Perusahaan Media Online Dilaporkan Ke Dewan Pers
Minggu, 28-02-2021 - 10:12:18 WIB 👁 45368
 |
| Foto. Advokat Sefianus Zai SH MH & Eprisman Arianjaya Ndruru, SH |
SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Akibat pemberitaan hanya sepihak empat perusahaan media online di Riau dilaporkan ke Dewan Pers.
Hak jawab dan hak koreksi yang diajukan SH selaku korban pemberitaan sepihak dan tendensius, sejumlah Kantor Redaksi media Online di Pekanbaru, Riau tidak dihiraukan oleh sejumlah Perusahaan media online tersebut.
Hak jawab yang disampaikan di kantor redaksi sejumlah media online itu, merupakan bentuk komplain dan sanggahan SH terkait pemberitaan nya oleh sejumlah media online Tanggal 30 Desember 2020 yang mana isi pemberitaan itu bermuatan pencemaran nama baik, tendensius dan sepihak.
Demikian hal ini dijelaskan Advokat Sefianus Zai,SH.MH, Eprisman Arianjaya Ndruru, SH dan Sadarman Laia,SH.MH kepada media di Kantor Konsultan Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru & Partner Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (27/2/2021).
Sefianus Zai menilai pemberitaan Empat media ini berinisial SH (Kliennya) tidak mendasar. Bahkan isi beritanya hanya berupa opini penulisnya dengan tuduhan - tuduhan yang mendiskreditkan, menjastis dan tendensius tanpa melakukan konfirmasi terhadap korban yang dijadikan sebagai subyek topic berita medianya.
"Ya, persoalan sengketa pemberitaan ini, empat perusahaan media online tersebut sudah kita laporkan ke Dewan Pers, karena Perusahaan media online tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan biarlah Dewan pers yang menilai pemberitaan media ini" kata Sefianus Zai.
Sementara itu juga, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH membenarkan adanya Hak Jawab (HJ) dan Hak Koreksi (HK) yang sudah disampaikan di kantor redaksi sejumlah media itu, belum dibuat klarifikasi dan permintaan maaf oleh sejumlah media yang dimaksud.
Kepada media ini, Eprisman menjelaskan bahwa Media online yang membuat berita berita tendensius terhadap Tokoh Panutan Masyarakat pelalawan asal Nias itu yakni Perusahaan Pers www.hebatriau.com, www.suarahebat.co.id, Perusahaan Pers www.gardametro.com dan Perusahaan Pers www.korantekad.id.
Dalam ketrangannya, Eprisman menyebut adanya www.korantekad.id melayani hak jawab klien kami.
Memang benar ya "Sudah ada menayangkan hak jawab Klien kami namun hak jawab dan hak koreksi yang tayangkannya tersebut tidak sesuai karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sehingga hak jawab klien itu tidak sesuai. Sebab, hak jawab klien kami semestinya ditayangkan 7 hari berturut dengan perbedaan hari dan tanggal penayangannya di www.koranteda.id," katanya.
Hak jawab dan Hak Koreksi Klien Kami inisial SH, sudah kami sampaikan per tanggal 16 Februari 2021 dan sampai detik ini tidak dilayani oleh sejumlah media online itu.
Sudah jelas isi surat itu. "Ya, Surat berisi hak jawab dan hak koreksi klien kami itu, telah diterima langsung oleh Saudara Hondro selaku penanggung jawab Perusahaan Pers PT. HONDRO HEBAT RIAU MEDIA yang memiliki Nomor SK Menkumham No. AHU-2448538. AH. 01.01 Tahun 2015," ujarnya.
Penyampaian hak jawab itu, diatur dalam Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ke Empat media tersebut belum melayani hak koraksi klien kami.
Memang benar bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi klien kami yang ditayangkan oleh media hebatriau.com pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 pukul 14:48 Wib tidak merupakan hak jawab karena tanpa klarifikasi dan permintaan maaf sesuai pemberitaannya tanpa konfirmasi, tanpa narasumber yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2020 itu.
Kami dari kuasa hukum SH (Korban) pemberitaan sejumlah media online ini, mengingatkan kembali Pimpinan Redaksi www.hebatriau.com, Pimpinan Redaksi www.suarahebat.co.id, Pimpinan Redaksi www.gardametro.com dan Pimpinan Redaksi www.korantekad.id agar hak jawab klien kami di tayangkan di media yang dipimpin sesuai prosedural sengketa Pers sebagaimana acuan Undang - undang No.40 Tahun 199 tentang Pers di Pasal 1 dan Pasal 5 dalam hal permintaan maaf sebagai bentuk pemulihan nama baik klien kami atas dampak pemberitaan sepihak dan tendensius itu.
Eprisman juga berharap kepada Dewan Pers agar laporan pengaduan Kliennya dapat segera di proses mengingat hal ini menjadi preseden buruk dikalangan oknum perusahaan Pers yang dinilai tidak proposional dan profesional dalam menyajikan berita layak siar dikhalayak publik.(rls/SOC)
Komentar Anda :