Komite Nasional Pemuda DPP KNPI Gugat Raksasa Perkebunan Musim Mas 288 Miliar
Jumat, 12-03-2021 - 15:29:12 WIB 👁 55585

TERKAIT:
 
  • Komite Nasional Pemuda DPP KNPI Gugat Raksasa Perkebunan Musim Mas 288 Miliar
  •  

    SERGAPONLINE.COM PASAMAN BARAT - Ditengah upaya membela 4 masyarakat pemilik tanah ulayat di Muara Kiawai yang dijadikan Tersangka (per 10 Maret sudah di tahanan POLRES) atas suatu demonstrasi yang dilakukan diatas tanah perkebunan kelapa sawit milik masyarakat adat itu sendiri selama sebulan di kisaran Juli-Agustus 2020, Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada tanggal 8 Maret 2021 telah mendaftarkan gugatan perdata melawan dua raksasa kelapa sawit, yaitu:

    MUSIM MAS Group milik keluarga Bachtiar Karim, toke kelapa sawit terbesar dari Medan yang menjadi Pelapor (melalui anak usaha) dengan Laporan Polisi (LP) atas 4 (empat) orang pemilik tanah ulayat, dan
    PROVIDENT AGRO, Tbk group raksasa perkebunan yang terafiliasi dengan SARATOGA group.

    Gugatan sebesar 288 (dua ratus delapan puluh delapan) miliar kepada PT AGROWIRATAMA (MUSIM MAS Group) dan PT MUTIARA AGAM (PROVIDENT AGRO Group) itu didaftarkan tanggal 8 Maret 2021, bernomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Psb, dan saat ini sedang menunggu panggilan resmi dari Jurusita Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk sidang pertama.

    Adapun gugatan senilai 288 miliar tersebut dilayangkan sebagai upaya hukum mendapatkan hak-hak pemilik tanah ulayat dari 4 (empat) kaum yaitu Datuk Sati; Datuk Batuah; Datuk Malenggang; Datuk Bonsu, di Muara Kiawai, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, atas penggunaan tanah ulayat mereka oleh perusahaan perkebunan sejak tahun 1991 seluas 320 hektar dengan dokumen-dokumen cacat hukum, dan juga tidak pernah mendapatkan hak mereka yaitu kebun plasma seluas 10% (sepuluh persen). Gugatan lainnya adalah agar perusahaan mengembalikan tanah ulayat mereka.

    Pemerintah Pasaman Barat  sebagai penerbit Izin Usaha Perkebunan (IUP) ditahun 2011,  turut digugat tanggung renteng sebagai TERGUGAT III, karena sebagai penerbit IUP tidak melakukan fungsi kontrolnya sebagai Pemerintah atas IUP yang diberikan, sehingga MUSIM MAS group bisa beroperasi tanpa mempunyai hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai diktum keenam pada IUP nya itu sendiri yang secara tegas mengatakan IUP akan batal dengan sendirinya bila tidak mengurus Izin Atas Tanah (HGU) paling lama satu tahun sejak tanggal IUP diterbitkan.

    “Dan konsideran  bagian Memperhatikan pada  IUP bernomor 188.45/308/BUP-PASBAR/2011 yang terbit tanggal 19 Mei 2011  tersebut menggunakan Izin Lokasi yang sudah mati tahun 2004, artinya sudah mati 7 tahun itu Izin Lokasi. Bagaimana bisa dokumen yang daluwarsa menjadi acuan suatu produk hukum!” tegas Medya Risca Lubis, SH, MH sebagai Ketua Bidang Hukum DPP KNPI pimpinan Haris Pertama, SH.

    Pada gugatan, disampaikan bahwa PT MUTIARA AGAM (Provident Agro, Tbk group) pada tahun 1991 mengikat diri bekerjasama dengan pemilik tanah ulayat di Muara Kiawai dengan sejumlah uang Siliah Jariah, untuk mendirikan suatu perkebunan kelapa sawit. Syarat utama kerjasama adalah 1) Pelepasan hak atas tanah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (untuk proses penerbitan Hak Guna Usaha);  dan 2) kewajiban Perusahaan mengelola kebun plasma untuk pemilik tanah ulayat seluas 10% dari kebun inti. 

    Bukannya mendirikan kebun plasma 10% dari luas kebun inti dan urus HGU sesuai kesepakatan, PT MUTIARA AGAM pada 30 Maret 1994, tanpa hak atas tanah HGU, menjual tanah ulayat seluas 3.100 hektar kepada PT AGROWIRATAMA senilai Rp. 2.084.580.000,- (dua miliar delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dimana 700 hektarnya telah ditanami perkebunan kelapa sawit. Pada PERJANJIAN JUAL BELI nomor 01/MA.AWR/III/1994 tertulis bahwa PT MUTIARA AGAM mengaku sebagai Pemilik tanah dan menjualnya kepada PT AGROWIRATAMA.

    Jubir, SH (advokat) anggota Tim Hukum yang mendaftarkan gugatan mengatakan bahwa jual beli tanah yang bukan miliknya tersebut sangat patut diduga merupakan tindak pidana sesuai KUHP Pasal 385. “Tidak pernah ada perusahaan yang dapat menjual-belikan tanah ulayat milik masyarakat adat di tanah Minang.

    Siliah Jariah untuk perkebunan, itu selalu dalam konteks uang sewa manfaat atas tanah milik masyarakat adat yang ditanami kelapa sawit untuk satu kali tanam. Perusahaan bisa jual beli HGU, ya…. itu bisa…tapi tanah ulayat tanpa HGU? Itu perampasan hak dasar manusia menurut pandangan hukum kami!  Kami segera melaporkan hal ini juga kepada KOMNAS HAM!” tegas Jubir.


    PELANGGARAN PERKEBUNAN DI HUTAN LINDUNG di SP3

    DPP KNPI juga akan bersurat untuk meminta agar Direktorat Jenderal Pajak segera memeriksa hasil panen yang dinikmati MUSIM MAS sejak 25 tahun terakhir dari kebun kelapa sawit yang berlokasi di Hutan Lindung di Muara Kiawai seluas kira-kira 70 hektar (hasil telusur UPTD KPHL Pasaman Raya). Kebun  sawit di Hutan Lindung itu telah dipanen kira-kira sejak tahun 1995, sesuai kesaksian pekerja senior di perkebunan itu sampaikan kepada Tim Kuasa Hukum.

    “Klien kami telah melaporkan perkara hasil panen dari hutan lindung ini di POLDA Sumatera Barat tanggal 8 September 2020 karena laporan tentang hutan lindung yang dilaporkan di bulan Agustus 2020 mandeg di POLRES Pasaman Barat. Untuk menjadi catatan publik dan Pemerintah, salah satu alasan penutupan jalan milik masyarakat adat yang membuat mereka ada di penjara saat ini adalah tentang pelanggaran Hutan Lindung dan sudah nyata memang benar ada Perkebunan dan panen di area Hutan Lindung selama 25 tahun. Tapi ya gitu, POLDA SUMBAR memberhentikan penyelidikannya (SP3 No S.Tap/01,a/II/RES.5.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 Februari 2021) dengan alasan tidak ada niat jahat yang ditemukan atas pelanggaran tersebut.

    Kalau tidak ada MENS REA, ya uang hasil panennya dikembalikan ke negara, dong? Itu total sekitar 30 miliar boss harga buah sawit sekarang! Logikanya kalau tidak ada niat jahat kan seperti itu. Dikembalikan ke negara hasil panen dari Hutan Lindung tersebut!” tegas Jubir yang juga Ketua Bidang Pertanahan di DPP KNPI.


    PEMILIKI TANAH ULAYAT DITAHANAN POLRES PASAMAN BARAT

    Saat ini 4 Tersangka yang merupakan bagian dari pemilik tanah ulayat, 3 diantaranya ditahan di POLRES Pasaman Barat sambil menunggu P21. Satu tersangka sedang dalam kondisi sakit, karena stress akan ancaman penjara atas aksi BELA NEGARA yang diikutinya. Padahal, Kasat Reskrim sudah mengkomunikasikan kepada anggota Tim Hukum, Arief Parhusip, pada pertemuan di ruangan Kasat Reskrim pada tanggal 3 Maret 2021 bahwa POLRES tidak akan melakukan penahanan dan akan langsung melimpahkan berkas alat bukti dan Tersangka ke Kejaksaan bila masyarakat datang dengan sadar dan baik-baik, dan mereka bertiga datang sendiri. Namun sepertinya kebijakan tersebut berubah setelah adanya gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pada tanggal 8 Maret 2021. Tim Hukum akan meminta Penangguhan Penahanan ke KAPOLRES Pasaman Barat besok pagi, 12 Maret 2021.

    KNPI melihat pada kasus ini polisi tajam ke bawah (masyarakat adat), dan tumpul ke atas (perusahaan). Padahal sudah jelas IUP yang dibuat berdasarkan Izin Lokasi daluwarsa/verjaring, dan sesuai diktum keenam pada IUP tersebut, seharusnya izin tersebut sudah daluarsa dengan sendirinya pada 20 Mei 2012 karena tidak mempunyai HGU satu tahun sejak tanggal IUP diterbitkan (diktum keenam). Namun faktanya LP mengenai pelanggaran hak di perkebunan serta pengaduan tentang pelanggaran Hutan Lindung dari warga malah di SP3 sedangkan LP dari MUSIM MAS group terhadap warga yang menuntut hak dan informasi tentang pelanggaran Hutan Lindung malah ditahan. Hal mana sangat bertentangan dengan misi KAPOLRI untuk pukul habis mafia tanah, dan hukum tidak lagi tumpul keatas tajam kebawah. (rls)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com