Sukisari, SH : Penasehat Hukum HRS Dihalangi Kepolisian Masuk Pengadilan, Profesi Advokat Terganggu Dalam Menjalankan Tugasnya
Sabtu, 20-03-2021 - 18:04:49 WIB 👁 72558

TERKAIT:
 
  • Sukisari, SH : Penasehat Hukum HRS Dihalangi Kepolisian Masuk Pengadilan, Profesi Advokat Terganggu Dalam Menjalankan Tugasnya
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Praktisi Hukum Sukisari, S.H, Advokat/Penasehat hukum yang vokal dari Kantor Hukum Sukisari & Partners menanggapi atas beredarnya Video dan pemberitaan Media Televisi  Cetak dan Online, bahwasanya telah  terjadi penghadangan terhadap Penasehat Hukum/Advocat yang akan mendampingi HRS  oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 /3 /21 dan HRS tidak bersedia disidang secara online.
     
    Sukisari, SH Sangat menyayangkan sikap dari kepolisian dengan adanya penghadangan terhadap Penasehat Hukum/Advocat yang akan mendampingi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena sangat mengganggu tugas Penasehat Hukum/Advokat dalam memberikan Jasa Hukum dan melecehkan Profesi seorang Advokat.
    Bahwa Advokat Sebagai Pemberi Jasa Hukum adalah Salah Satu Badan Berkaitan Dengan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Mana Diatur Dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman
    Bahwa Pengadilan Tidak Mungkin Berjalan Tanpa Jasa Hukum dari Advokat/Penasehat Hukum
     
    Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sudah disebutkan peran Pemberian Jasa hukum dalam Peradilan. Bahwa pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi:
    “(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.
    (2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. penyelidikan dan penyidikan;
    b. penuntutan;
    c. pelaksanaan putusan;
    d. pemberian jasa hukum; dan
    e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
    (3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”
     
    Bahwa menurut Pasal 38 Ayat (2) huruf d. Pemberian Jasa Hukum dan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang, untuk Pemberian Jasa Hukum salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
     
    Bahwa bunyi Pasal 1 Angka 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat :
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
    2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
    3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
    Bahwa Pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan : “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).
    Maka, sebagai Penasehat Hukum/Advokat yang telah diberikan kuasa oleh Klien dalam dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan Jasa Hukum, tidak boleh dihalangi oleh siapapun, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan juga diakui dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara jelas menyebutkan peran Pemberian Jasa hukum dalam Peradilan.
     
    Bahwa Pasal 54 KUHAP berbunyi :
     
    “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
     
    Bahwa Pasal 55 KUHAP berbunyi :
     
    “Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.”
     
    Pemberian Kuasa juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 " Tentang Surat Kuasa Khusus ( Sema 6 /.1994 ) Menyatakan bahwa:
    “Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak beperkara kepada Badan-badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:
    Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
    dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.

    "Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
    Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru.”
     
    Bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH.,MH pada acara pembukaan Diskusi dan Silaturahmi Advokat Indonesia bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI pada Rabu, 11 Desember 2019 di Ruang Auditorium lantai 4 Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat, pernah menyampaikan sambutan yang berjudul : “ADVOKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS BERADA DIBAWAH PERLINDUNGAN HUKUM, UNDANG-UNDANG DAN KODE ETIK” ( https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3913/dr-sunarto-advokat-dalam-menjalankan-tugas-berada-dibawah-perlindungan-hukum-undang-undang-dan-kode-etik )

    Dr. Sunarto, SH, MH  menyampaikan bahwa : “Dalam sistem peradilan di Indonesia, salah satu upaya menjunjung tinggi kebebasan kekuasaan kehakiman dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar adalah diperlukannya eksistensi profesi advokat. Eksistensi advokat dalam sistem peradilan di Indonesia diperlukan demi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.”

    Lebih lanjut Sunarto mengatakan oleh karena advokat merupakan profesi mulia dan terhormat (officium nobile), maka dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum di pengadilan, advokat sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik. Dalam melaksanakan tugasnya, advokat bersama-sama penegak hukum lainnya, dituntut bertugas secara professional, yaitu memiliki pengetahuan (hard competency), keahlian (experience) dan integritas (soft competency).
    Menurut Sukisari, SH  isi sambutan Dr. Sunarto, SH, MH masih sangat relevan dan dalam kasus Penasehat Hukum/Advokat dihadang Oleh Pihak Kepolisian, Profesi Advokat Terganggu Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan kepada Klien, sangat tidak tepat, terlepas dari materi perkara dan urusan politik.
     
    Karena yang dipersoalkan adalah hukum formil atau hukum acara prosedur dalam mendampingi Klien sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman,  Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 " Tentang Surat Kuasa Khusus ( Sema 6 /.1994 ) dan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalam kasus Penasehat Hukum/Advokat dihadang Oleh Pihak Kepolisian, Profesi Advokat Terganggu Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan kepada Klien, tidak bisa ditolelir.
     
    Bahwa Menurut Pasal Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berbunyi :
     
    “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
    a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    b. menegakkan hukum; dan
    c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
     
    Maka Kepolisian dalam menjalankan tugas, dan menegakkan hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum itu sendiri.
     
    Bahwa pada Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi :
     
    “(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan:
    a. asas legalitas;
    b. asas nesesitas; dan
    c. asas proporsionalitas.
     
    (2) Asas legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional.
     
    (3) Asas nesesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan.
     
    (4) Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
    merupakan tindakan petugas/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.
     
    (5) Setiap penerapan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
    ayat (4) harus dipertanggungjawabkan.”
     
    Bahwa, petugas kepolisian harus menjunjung tinggi hukum dan sesuai dengan asas legalitas, tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional, sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Bahwa dalam makalah Kapolri berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan', maka perlu adanya sosialisasi kepada jajaran kepolisian, agar sejalan dengan konsep Kapolri mewujudkan PRESISI.
     
    SIDANG SECARA ONLIE
     
    Menurut Sukisari dalam Pasal 64 KUHAP, berbunyi : “Terdakwa berhak untuk di adili disidang Pengadilan yang terbuka untuk umum." Bahwa dalam Pasal 152 Ayat (2), Hakim dalam menetapkan hari siding, memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan. Demikian juga menurut Pasal 154 Ayat (1) KUHAP bahwa Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas. Dalam KUHAP tidak dikenal namanya sidang Online.
     
    Bahwa apa yang dipermasalahkan adalah Hukum Acara Formil, atau Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum yang harus ditaati sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, bukan membahas materi perkara atau Hukum Acara Materil
     
    Bahwa salah satu asas dalam PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, angka 3 huruf  h. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
    Bahwa Menurut Pasal 3 KUHAP yang berbunyi :
    “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
    Bahwa apabila terdakwa tidak dihadirkan dalam pengadilan Ketika memeriksa perkara pidana, maka melanggar asas yang diatur dalam KUHAP dan prosedur hukum acara pidana dalam KUHAP. Bahwa apabila peradilan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan cara yang diatur dalam KUHAP, maka peradilannya tidak sah.

    Maka semua insan hukum, pejuang dan aktivis Hak Asasi Manusia, khususnya Advokat harus bersuara memperjuangkan tegaknya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, serta pelaksaan proses persidangan dan fungsi serta peranan Penasehat Hukum/Advokat sesuai dengan KUHAP, tutup Sukisari, SH. (Rilis/JNI)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com