Surat Perintah Tugas (SPT) Parkir Terlalu Dini
Kepala UPTD Dishub Kota Pekanbaru Diduga Buat Polemik dan Kekacauan Dilapangan Kepada Para Kordinator- Kordinator Parkir
Senin, 22-03-2021 - 14:24:00 WIB 👁 118698
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Terkait telah dikeluarkan ( SPT ) Nomor 904/DISHUB/UPT-PRK/III/2. di zona 1 oleh kepala unit pelayanan teknis daerah ( UPTD ) dinas perhubungan ( Dishub ) kota Pekanbaru, Radinal Munandar, pada tanggal 16 Maret 2020, membuat polemik dan kekacauan di lapangan terutama para kordinator- kordinator di zona satu khususnya perparkiran di jalan tuanku Tambusai, Soekarno Hatta (pasar pagi Arengka) dan jalan Adi Sucipto. Jum'at (19/3/2021).
Johan telah merasa dicurangi oleh keluarnya SPT tersebut dari kepala UPTD kota Pekanbaru, menurut ketua Forum Komunikasi Bugis Riau bersatu, Johan Sahputra SH, (Daeng Acok) saat dijumpai awak media Sergaponline.com mengatakan sangat prihatin atas permasalahan ini.
Perparkiran di Pekanbaru khususnya zona 1. dan ini kalau tidak ditanggapi secara serius dan duduk bersama-bersama dengan kordinator lama ( Mantan kordinator dari PT datama ) maka akan terjadi kekisruhan yang berkepanjangan, karma salah satu ujung tombak dari tertip nya parkir tergantung dari masing-masing.
"Kordinator di masing-masing daerah, seharusnya diberdayakan kordinator lama yang sebenarnya sudah terbukti melakukan kerjaannya dengan baik dan profesional.
Permasalahan putus kontrak antara PT. DATAMA Dengan Dishub, dan dishub jangan lah sampai terbawa-bawa ke kordinator, itu permasalahan di atas.
Kenapa SPT di zona satu terlalu dini di keluarkan padahal proses lelang belum dimulai... Ada apa? Akan tetapi, seperti yang kita lihat saat ini SPT itu telah dikeluarkan.
Yang anehnya, ada 3 ( Tiga ) ruas jalan di zona satu yang SPT nya dikeluarkan oleh kepala UPTD, diantaranya jalan, Soekarno Hatta, jalan Adi Sucipto dan jalan tuanku Tambusai.
Itupunpihak ketiganya menggunakan nama pribadi bukan perusahaan ataupun CV, dan setelah di telusuri oleh kordinator lama Johan. Pihak yang punya SPT yang ditunjuk oleh Dishub beralamat di salah satu mess Pringgodani II Lanud Roesmin Nurjadin RT 0 RW 17 Maharatu, Marpoyan damai Pekanbaru.
"Dan apakah ini oknum TNI?.. hanya Tuhan lah yang yang tau, dan kalau memang benar pemegang SPT itu oknum TNI, sangat disayangkan sekali karena sudah bertentangan dengan tupoksinya...
Dan kami meminta wakil Rakyat ikut adil dalam permasalahan ini, dan memberikan sangsi yang tegas kepada Dishub kota Pekanbaru. Seharusnya Dishub tidak membuat kebijakan yang nyeleneh dan seenaknya, kerena kebijakan yang mereka buat bertentangan dengan aturan, Kepala UPTD kota Pekanbaru menurut saya, telah melakukan praktek kecurangan dalam mengelola parkir dilapangan, terutama di zona satu ini.
"Karena, Dengan keluarnya SPT ini, berpotensi nantinya pendapatan anggaran daerah ( PAD ) untuk parkir bisa dimanfaatkan oleh oknum yang menggunakan pihak ketiga.
Terbukti dengan dikeluarkan SPT ini, ada dugaan kepala UPTD kota Pekanbaru mempunyai kepentingan pribadi, apalagi setelah Dishub memutuskan kontrak dengan PT Datama.
Dan mengambil alihan pengelolahan perparkiran di kota Pekanbaru, seharusnya kepala UPTD tidak mengeluarkan SPT di zona satu sebelum proses lelang, Ini kenapa kepala UPTD kota Pekanbaru mengeluarkan SPT ke pihak ketiga kan.
Kita meminta kepada Walikota DR H Firdaus ST MT. Agar meninjau kembali keputusan atau pun kebijakan yang telah diambil oleh kepala UPTD Bung Radinal. Karena kota Pekanbaru ini bukan milik pribadi, ujar Johan.
Dan ungkapan dari kepala UPTD bidang perparkiran Dishub kota Pekanbaru Radinal. "Terkait kontrak kerjasama dengan PT Datama Sudah berakir pada tanggal 18/3/2021. Ujar Radinal saat dijumpai awak media di ruang kerjanya. Senen 22/3/2021. (Jasril Chan)
Komentar Anda :