Cegah Karhutla, Bupati Aceh Timur Ajak Perusahaan Lakukan Sosialisasi
Senin, 29-03-2021 - 17:13:39 WIB šŸ‘ 21282

TERKAIT:
 
  • Cegah Karhutla, Bupati Aceh Timur Ajak Perusahaan Lakukan Sosialisasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH menggelar rapat koordinasi dengan pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Timur, di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (29/3/2021).

    Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH atau yang akrab disapa Rocky pada kegitaan itu mengatakan, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebelumnya telah menyampaikan intruksi dalam rapat koordinasi pada 22 Februari 2021 lalu.

    "Untuk itu upaya pencegahan harus diprioritaskan, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai ditingkat bawah, selain itu, semua pihak harus mencarikan solusi yang permanen untuk mencegah, dan menangani kebakaran dan lahan, untuk tahun yang akan datang, kemudian, tidak membiarkan api membesar sehingga sulit untuk dikendalikan. Yang terakhir, langkah penegakan hukum tanpa kompromi, tegas terhadap siapapun, baik itu konsesi milik korporasi, milik perusahaan maupun di masyakat," kata Bupati Aceh Timur Rocky saat mengawali kegiatan itu.

    Oleh sebab itu Bupati Aceh Timur ini berharap, adanya upaya kerjasama semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, apalagi memasuki musim kemarau, agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi di Kabupaten Aceh Timur.

    Rocky turut meminta kepada pihak perusahaan agar dilakukannya sosialisasi kepada bawahan ataupun para pekerja dilapangan, agar guru tidak membakar sembarangan dalam membersihkan lahan, begitu juga dengan instansi terkait, Rocky juga turut meminta agar nantinya dapat disurati kedesa-desa sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran.

    "Kepada pihak perusahaan tolong juga disosialisasikan kepada para pekerja, agar mereka tau, jangan nanti saat terjadi kebakaran masyarakat yang disalahkan, untuk itu sosialisasi itu sangat perlu dilakukan," ajak Bupati Aceh Timur Rocky.

    Selain itu, tambah Bupati Aceh Timur, terkait larangan pembakaran juga diatur dalam pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    "Dengan demikian larangan membakar juga menjadi lebih luas bukan hanya bagi pemegang izin, penegakan hukum dilakukan dengan sanksi administrasi, perdata, dan juga pidana," tambahnya.

    Tak hanya itu, sambung Rocky, setiap perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran hutan dan lahan turut dimintakan pertanggungjawabannya.

    "Perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan," ujar Rocky.

    Sementara itu, terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), juga tanggung jawab sosial perusahaan antara lain telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    "Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT, dan juga ada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan," sebut Bupati Aceh Timur yang akrab disapa Rocky pada kegiatan itu.

    Acara itu turut dihadiri antara lain, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, unsur TNI dan Polri, Pimpinan Perusahaan Perkebunan, serta sejumlah undangan lainya yang turut menghadiri kegiatan itu. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com