Terkait Berita DPP KNPI Gugat Raksasa Perkebunan-Musim Mas 288 Miliar
Penasehat Hukum PT. Agrowiratama Berikan Hak Jawab PT Agrowiratama
Selasa, 30-03-2021 - 09:55:40 WIB šŸ‘ 34333

TERKAIT:
 
  • Penasehat Hukum PT. Agrowiratama Berikan Hak Jawab PT Agrowiratama
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Menanggapi berita yang berjudul Https://detik86.com/2021/03/12/komite-nasional-pemuda-, dpp-knpi-gugat-raksasa-perkebunan-musim-mas 288-miliyar/ Penasehat hukum dari PT. Agrowiratama pada hari Senin, 15/3/21 melayangkan hak jawab nya melalui email redaksi detik86.com: [email protected].

    Dalam isinya menerangkan bahwa mengenai adanya Gugatan Perkara Perdata Nomor : /Pdt.G/2021/PN.Psb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pada prinsipnya Klien Kami siap untuk menghadapi Gugatan tersebut sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku dan untuk itu patut kiranya bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
    (Inkracht Van Gewijsde) atas permasalahan tersebut.

    3. Bahwa faktanya, Klien Kami tidak pernah dikonfirmasi dan/atau diverifikasi oleh wartawan Bapak untuk pemberitaan tersebut di atas padahal secara hukum Klien Kami memiliki legalitas atas penguasaan dan pengusahaan lahan tersebut yang telah sesuai dengan
    ketentuan hukum yang berlaku.

    4. Bahwa oleh karenanya tidak benar isi berita tersebut yang menuduh Klien Kami menggunakan tanah ulayat 4 Kaum dengan dokumen yang cacat hukum, tidak pernah
    mendapatkan hak plasma seluas 109% serta pelanggaran perkebunan di hutan lindung, sebab faktanya sebagai berikut:
    4.1 Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 07 Januari 1991, tanah lokasi perkebunan Klien kami yang terletak di Jorong Kartini, Kecamatan Lembah Melintang
    Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat telah dilepaskan haknya oleh 9 (sembilan) Niniek Mamak kepada Negara;
    4.2 Bahwa dari lahan seluas _+ 3500 yang dilepaskan haknya kepada Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan tanggal 07 Januari 1991 tersebut, Klien Kami telah memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai dengan ketentuan hukum yang
    berlaku seluas 1.600 Ha dan selanjutnya telah dilakukan pengukuran kadasteral.
    Terhadap lahan Klien kami tersebut, dimana dari total lahan seluas
    +_ 1.600 Ha yang tercantum dalam Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan hanya seluas 315 Ha yang dapat dikuasai dan diusahakan oleh Klien kami sedangkan sisa areal lainnya sudah dikuasai oleh masyarakat sekitar, sehingga di enclave dari permohonan Klien kami pada saat dilakukan pengukuran kadasteral.

    4.3 Bahwa sehubungan dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha atas tanah seluas 315 Ha tersebut, pada tahun 2019 telah dilakukan pertemuan antara Klien Kami PT. Agrowiratama dengan Para Pihak Datuk Adat Muara Kiawai dan Pucuk Adat Muara Kiawai serta diperoleh kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama Antara Para Datuk Adat Muara Kiawai dengan PT. Agrowiratama, tertanggal 10 Januari 2019, yang pada pokoknya
    sebagai berikut:

    a) Para Datuk (Datuk Malenggang, Datuk Sati, Datuk Batuah dan Datuk Bongsu) menyatakan sepakat mendukung pengurusan HGU PT Agrowiratama mulai dari pemasangan patok/batas HGU, Rapat Risalah Panitia B sampai terbitnya HGU.

    b) Para Pihak sepakat bahwa PT Agrowiratama akan memberikan kompensasi sebanyak Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) kepada masing-masing datuk (4 Datuk).

    c) PT. Agrowiratama bersedia membangun kebun plasma seluas 20% dari luas lahan yang diusahakan oleh Perusahaan, dimana lahan untuk kebun plasma tersebut disediakan oleh masyarakat diluar lahan yang Ć„ā€˜iusahakan oleh Perusahaan.
    d) Apabila dikemudian ada gangguan/hambatan/gugatan pihak lain atas lahan PT. Agrowiratama yang akan dlakukan pengurusan HGU-nya tersebut maka Para Datuk wajib untuk memyelesaikan permasalahan tersebut.

    4.4 Bahwa pada prinsipmya Klien kami PT. Agrowiratama beritikad baik melaksanakan hal-hal yang sudah disepakati bersama dengan Para Datuk (Datuk Malenggang, Daruk Sati, Datuk Batuah dan Datuk Bongsu) dan Pucuk Adat Muara Kianwai sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama Antara Para Datuk Adat Muara Kiawai dengan PT Agrowiratama, tertanggal 10 Januari 2019, namun hal tersebut tidak terwujud karena diduga adanya tindakan provokasi yang dilakukan oleh Pihak-Pihak yang tidak bertanggungjawab yakni Sdr Fahrizen, SP dkk yang saat ini telah dijadikan Tersangka dan di tahan oleh Polres Pasaman Barat atas dugaan
    melakukan tindak pidana.
    4.5 Bahwa demikian pula terhadap tuduhan dugaan menanam di kawasan hutan lindung, dapat kami sampaikan bahwasanya Klien Kami PT. Agrowiratama telah memperoleh Telaah Kawasan Hutan dari BPKH Wilayah I dan Dinas Kehutanan
    Provinsi Samatera Barat yang menyatakan areal PT. Agrowiratama seluas 315 Ha berada di Luar Kawasan Hutan /berada di Areal Penggunaan Lain (APL):

    5.Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas terbukti tidak benar isi pemberitaan tersebut sehingga sangat merugikan hak dan kepentingan hukum Klien Kami, oleh karenanya patut diduga wartawan yang memuat berita-berita dimaksud tidak melaksanakan
    tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku serta bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tetang Pers.
    6.Bahwa patut diduga, ada kepentingan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan atas pemberitaan tersebut sehingga tindakan Pemberitaan tersebut sengaja dibuat dengan niat untuk menyerang dan merusak kehormatan dan nama baik Klien Kami serta bukan
    dalam rangka melaksanakan kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, dimana Pemberitaan yang diinformasikan harus tepat, akurat dan benar, dengan menghormati norma-norma Agama, Kesusilaan serta Azas Praduga Tidak Bersalah dan tidak
    memfitnah sehingga Pemberitaan tentang klien kami diduga telah melanggar UU No.
    40 Tahun 1999 Tentang Pers.
    7.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka bersama ini kami minta kepada Bapak untuk memuat Hak Jawab dan Koreksi ini
    secara berimbang, sehingga hak dan kepentingan hukum Klien Kami tidak dirugikan dan pihak Bapak dapat membuat Pemberitaan berdasarkan fakta dan data yang valid, akurat dan benar dalam melaksanakan Pers Nasional dengan menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah.(***)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com