Kapal Pukat Harimau Bebas Beroperasi di Perairan Aceh Timur, Selain Langgar Aturan Juga Rugikan Nelayan
Kamis, 01-04-2021 - 08:34:31 WIB 👁 29949
 |
Kapal Pukat Harimau
|
SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Dua hari yang lalu sempat dihebohkan berita tentang adanya puluhan kapal trawl pukat harimau yang beroperasi di laut perairan Aceh Timur, katanya kapal trawl tersebut mengantongi dokument kepemilikan yang dikeluarkan oleh Pos Syahbandar Idi Rayeuk dan Dinas Perikanan Aceh Timur. Bebasnya beroperasi kapal trawl diduga ada setoran rutin ke oknum-oknum tertentu.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut sejumlah awak Media mencoba melakukan investigasi ke beberapa pihak untuk menguak informasi tersebut Pada Hari Rabu (31/03/2021).
Dari hasil wawancara dengan Wakil Panglima Laot Kuala Idi Rayeuk, dan beberapa nelayan kecil membenarkan bahwa puluhan kapal trawl pukat harimau beroperasi diperairan Aceh Timur.
Menurut Wakil Panglima Laot, Abdurrahman, membenarkan bahwa ada laporan dari nelayan setempat tentang beroperasinya boat katrol di perairan Aceh Timur, khususnya perairan Idi, namun kapal trowl tersebut bukan berasal dari Idi, tapi dari Peureulak, Birem Bayeun bahkan ada dari Belawan.
"Ya ada laporan dari nelayan bahwa terdapat beberapa kapal trowl yang beroperasi di perairan Idi dan Aceh Timur," Kata Abu Raman panggilan akrab Abdurrahman kepada awak media.
Sambung Wakil Panglima Laot, Akibatnya Nelayan kecil sangat mengeluh dan dirugikan dari ulah kapal trawl tersebut, terutama terhadap rumpun/tuwah(rumah ikan) milik nelayan kecil tersangkut jaring pukat.
"Banyak tuwah-tuwah milik nelayan kecil yang hilang, diduga disabet jaring kapal trowl," Ucap Abu Raman.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Nelayan warga Blang Geulumpang, Idi Rayeuk, Zulkifli(52), Bahwa Kapal trowl bukan hanya berasal dari Peureulak, Bireum Bayeun dan Belawan yang beroperasi, bahkan di Kuala Idi sendiripun ada beberapa kapal trawl yang beroperasi. Kata Zulkifli yang dibenarkan oleh Zainul Bahri (43) juga sebagai nelayan warga Blang Geulumpang sambil menunjuk Kapal Trowl yang sedang parkir di TPI Kuala Idi.
Sementara itu Syahbandar Kuala Idi, Zoel Bahri, saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa pihak nya tidak pernah mengeluarkan izin operasional, namun hanya mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan boat tersebut berasal dari Aceh Timur.
"Kita tidak pernah mengeluarkan izin, sebab mengeluarkan izin operasional itu dinas perikanan, bahkan boat diatas 60 GT itu urusan Kementrian di Jakarta, sedangkan 8 -60 GT itu urusan Perikanan tingkat Provinsi," Jelas Zoel Bahri.
Saat Awak media Mengkonfirmasi Plt Dinas Perikanan Aceh Timur, DR.Darmawan, melalui Kabid Tangkap(Pemberdayaan Nelayan) Kabupaten Aceh Timur, Zainabon, Via Seluler mengatakan bahwa pihaknya mengaku tidak pernah memberikan izin operasional terhadap kapal trawl.
"Ada yang mengajukan permohonan tahun 2017, tapi kita tidak mengeluarkan izin, karena kita tau itu kapal trawl pukat harimau, jadi LO nya tidak kita keluarkan. menurut informasi kapal trowl yang berasal dari Peureulak tersebut jika tidak salah yang keluarkan izin dari Dinas Perikanan Kota Langsa, terakhir diketahui mereka pun tidak tau bahwa kapal tersebut jenis pukat harimau," Jelas Zainabon.
Sebagaimana yang lansir oleh Media Online edisi 27/03 terdapat 60 kapal trawl bebas beroperasi diperairan Aceh Timur, dan 11 unit kapal trawl berasal dari kuala idi. Anehnya kapal trawl tersebut bebas melintas didepan pos aparat keamanan di kuala TPI Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Mentri (Permen) nomor 02 tahun 2015 tentang larangan menggunakan alat tangkap jenis trawl/pukat hela dan pukat tarik selain terancam biota laut seperti zooplankton, terumbu karang dan keaneka ragaman hayati lain nya. (Rls/E)
Komentar Anda :