Berikut Daftar Polsek di Inhil Tidak Boleh Lakukan Penyidikan
Kamis, 01-04-2021 - 19:10:07 WIB šŸ‘ 31794

TERKAIT:
 
  • Berikut Daftar Polsek di Inhil Tidak Boleh Lakukan Penyidikan
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHIL -Tiga Polsek di wilayah hukum Polres Inhil tak lagi mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Adapun total terdapat 1.062 Polsek di wilayah Kepolisian Republik Indonesia yang tak lagi dibolehkan menyidik.

    Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkap ada 3 Polsek di wilayah yang dipimpinnya tak lagi boleh menyidik.

    Di antaranya, Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang.

    "Ada 3 Polsek jika berdasarkan surat keputusan Kapolri yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan, untuk wilayah Inhil masih ada 17 Polsek yang boleh melakukan penyidikan," ujar AKBP Dian.

    Mengenai hal itu, Kapolres Inhil menjelaskan sejumlah pertimbangan menjadi alasan beberapa Polsek tak lagi melakukan penyidikan, yakni dikarenakan jarak yang berdekatan dengan Polres setempat.

    "Jadi, lebih baik masalah yang berkaitan dengan tindak pidana dan masalah lain dilaksanakan atau dilimpahkan ke Polres Inhil," tuturnya.

    Selanjutnya, alasan lain tidak diberikan melakukan penyidikan karena kawasan di Polsek setempat dinilai aman dari tindak kejahatan.

    "Mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi mengenai tindak pidana, ada Polsek yang seperti itu. Sehingga dengan pertimbangan ini, Polsek-Polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan Polres Inhil, Polsek yang cenderung kondisi Kamtibmas relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan," ujarnya.

    Ia menjelaskan, untuk satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tetap ada di Polsek setempat yang tidak melakukan penyidikan. Karena, nantinya mereka akan lebih melakukan atau mengedepankan mediasi dalam menangani suatu laporan.

    "Unit Reskrim tidak dihilangkan di satuan Polsek, untuk sementara ada. Kalau Polsek-Polsek yang aman, apabila ada laporan tindak pidana, tetap mengedepankan restorative justice jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi seperti itu," jelasnya.

    Selain itu, apabila Polsek setempat sedang menangani suatu perkara dan statusnya naik ke tingkat penyidikan. Maka, berkas tersebut dilimpahkan ke Polres setempat dan tidak sama tahanannya.

    "Iya di Polres saja jika suatu masalah naik ke tingkat penyidikan, kan 3 polsek itu sudah tidak menangani lagi," ungkapnya.(rls)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com