Pemberitaan Tak Berimbang Kades Memberikan Penjelasan,
Kuasa Hukum Kades Tebing Lestari Angkat Bicara, Terkait Pemberitaan Terhadap Klaiennya
Minggu, 11-04-2021 - 15:19:26 WIB 👁 41144

TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum Kades Tebing Lestari Angkat Bicara, Terkait Pemberitaan Terhadap Klaiennya
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU -  Dalam pemberitaan media online  Medianasional.id  tertanggal 1 April 2021 dengan judul “ Buntut Kasus KDRT, Kades Tebing Lestari di tetapkan Sebagai Terdakwa “ dan  tertanggal 6 April 2021 dengan judul “ Bersetatus Terdakwa Kades Tebing Lestari Hanya Menjadi Tahanan Kota “ dimana di beritakan bahwa perkara LP No. STPL/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, tertanggal 24 Maret 2017 dengan tersangka Sdr. Amran telah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Bangkinang (P21), dan menunggu jadwal di mulainya persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Dimana dalam pemberitaan tersebut sangatlah tidak berimbang sehingga dapat meyesatkan pembaca berita tersebut ungkap kuasa hukum Sdr. Amran, Jaka Marhaen, SH, karena pada kenyataan nya kejadian tertanggal 22 Maret 2017 sekitar jam 10:00 wib bertempat di teras Kantor Kepala Desa Tebing Lestari tersebut berbuntut adanya saling lapor antara Sdr. Amran dengan Sdri. Siti Rukmini, pada saat kejadian di depan kantor desa tersebut Sdr. Amran melaporkan keributan tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk memohon bantuan dan datanglah babinkntibmas Sdr. Rizki Fhlani untuk melerai dan membawa kedua belah pihak ke Polsek Tapung Hilir dan saat di Polsek Tapung Hilir Sdr.

    Amran dan Sdri. Siti Rusmini melakukan perdamaiyan dengan surat Pernyatan tertanggal 22 Maret 2017;
    Bahwa selang beberapa hari Sdri. Siti Rusmini kembali melakuklan laporan Polisi di Polsek tapung hilir atas kejadian tertanggal 22 Maret 2017 dengan Laporan Polisi No : No. STPL/33/III/2017/Riau/Res KPR/Sek Taphil, tertanggal 24 Maret 2017, padahal perkaranya telah di buat surat pernyataan damai atas kejadian tersebut.

    Sehingga Sdr. Amran juga membuat laporan Polisi Polsek Tapung Hilir dengan Laporan Polisi No : LP/38/IV/2017/Riau/Res Kpr/Sek Taphil tanggal 05 April 2017  dan laporan Sdr. Amran tersebut di limpahkan ke Polres Kampar yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan di unit PPA Polres Kampar.

    Dalam pemberitaan media online terdahulu siapa saja berhak menggeluarkan opini terhadap perkara ini namun sudah selayaknya  opini yang di  keluarkan harus mempunyai dasar yang jelas dan sumber yang berimbang sehingga tidak menyesatkan masyarakat pembaca berita.

    Pada prinsipnya Sdr. Amran sangat bersyukur perkara ini bisa P21 karena dari tahun 2017 hingga hari ini kepastian hukum belum ada dalam permasalahan yang ia laporkan dan atau perkara yang ia dilaporkan.

    Kita berharap di Persidangan nanti bukti dan fakta-fakta hukum dapat terungkap dengan jelas sehingga kebenaran dan keadilan akan terwujut baik untuk pihak pelapor maupun terlapor.
    Berkaitan dengan aksi perotes yang dilakukan Sdri. Siti Rusmini terhadap penangguhan yang di kabulkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang, pada prinsipnya kami dari kuasa hukum Sdr. Amran mengajukan permohonan secara tertulis berdasarkan prosedur yang ada, sehingga kami nilai terlalu berlebihan ketika menganggap hal ini  merupakan pembedaan setiap orang di muka hukum, karena tata cara penangguhan ada di atur dalam KUHP dan Terdakwa dapat mengajukan permohonan untuk itu, kita mengajukan permohonan sehingga tidak ada yang salah ketika dikabulkan tutup Sdr. Jaka Marhaen, SH.

    Sumber kuasa hukum Jaka Marhaen SH



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com