Pada Saat Melakukan Penangkapan, Satnarkoba Bengkalis Temui Senjata Api
Jumat, 21-05-2021 - 13:29:49 WIB 👁 26166

TERKAIT:
 
  • Pada Saat Melakukan Penangkapan, Satnarkoba Bengkalis Temui Senjata Api
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,8 gram serta mengamaankan senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru.

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K saat jumpa pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal berdasarkan penangkapan sebelumnya tersangka S yang menerangkan mendapatkannya Narkotika jenis sabu dari tersangka (E) melalui (R).

    "Pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul18.00 Wib,Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka (E)dan tersangka (R) di sebuah rumah dijalan Kayu Kapur Kel/Desa. Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan Tim melakukan interogasi terhadap tersangka (B) mengakui pernah memberikan  Narkotika jenis Sabu kepada tersangka ( R) dan Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial ( I ) di Kabupaten Bengkalis", terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang di dampingi Oleh Kasat Narkoba Iptu Toni, Jumat, (21/05/21).

    Dari penggeledahan ini ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver , 2 butir amunisi, 1  bungkus plastik pack kosong, 1 unit Handphone merk oppo,1 unit Handphone merk strawberry.

    Saat ini ke enam tersangka tersebut, diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat ,agar menjaga keluarga dari barang haram tersebut ,serta bersama - bersama memberantas peredaran narkoba.

    Adapun pasal untuk saudara (B) ini dijerat undang-undang darurat karena menguasai senjata api rakitan jenis Revolver, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, kemudian Saudara (B) itu dikenakan undang-undang darurat 1951 undang-undang darurat tahun lalu tahun 1948 ancaman hukumannya adalah 20 tahun.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com