Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sabtu, 29-05-2021 - 21:29:15 WIB 👁 14797

TERKAIT:
 
  • Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang gelar konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sabtu, (29/05/2021)

    Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK  mengatakan kronologis kejadian sekira bulan Oktober tahun 2019, tersangka menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan. Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah  kemudian saat di dalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah tersebut.
     
    Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan laporan polisi yang  diterima dan setelah terpenuhi dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka, maka segera  dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Kemudian diperoleh informasi, bahwa tersangka sedang berada dikediamannya.

    Atas Informasi tersebut, pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib, UPPA mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya UPPA membawa tersangka ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka.

    Waktu dan Tempat Kejadian penangkapan yaitu pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 15.30 wib di Polres Tanjungpinang.

    Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP REZA PARINDRA,S.H., SIK, dan Kasubbag Humas IPTU SUPRIHADI  menjelaskan tersangka berinisial (RZI) Laki-laki 31 Th dan berprofesi sebagai guru, dengan korban berinisial (NA) Perempuan 13 Th dengan barang bukti 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru muda merk Lois (Milik Korban).

    Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang “Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”

    "Polisi berhasil meringkus dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)", terang Kapolres.(D)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com