Pengadilan Negeri Pekanbaru Sidang Kasus Penyimpangan Pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012- 2016
Jumat, 11-06-2021 - 19:46:11 WIB 👁 23815

TERKAIT:
 
  • Pengadilan Negeri Pekanbaru Sidang Kasus Penyimpangan Pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012- 2016
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi "Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016" atas nama Terdakwa Afrizal, ST Bin Baharudin (Alm).

    Pada persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual dimana Terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan didakwa melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
    Adapun susunan Majelis Hakim dalam perkara a quo:
    1. Hakim Ketua: Dedi Kuswara, S.H.,M.H
    2. Hakim Anggota 1 : Zulfadly, S.H, M.H
    3. Hakim Anggota 2 :
    Adrian H.B. Hutagalung, S.E., S.H., M.H
    Panitera Pengganti : Denny Sembiring, S.H.,M.H
    Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir pada persidangan tersebut antara lain:
    - Jaksa Penuntut Umum
    1. Jumieko Andra, S.H
    2. Senator B. Panjaitan, S.H
    - Penasehat Hukum Terdakwa:
    1. Andriadi, S.H
    2. Qhoinul M, S.H
    3. Jon Hendri, S.H
    4. Firdaus, S.H, SAG, M.H
    Sidang berakhir sekira pukul 10.45 Wib dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang Pembacaan Nota Keberartan (Eksepsi) Terdakwa pada tanggal 18 Juni 2021.

    Jalannya persidangan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
    (J.Zalukhu)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com