Reskrim Polres Rokan Hulu Bekuk Pemuda Yang Sering Pungli Supir Truk dan Tengki di Jalan Simpang SJI
Senin, 14-06-2021 - 20:37:48 WIB 👁 33264
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Menindak lanjuti perintah dari Presiden yang disampaikan melalui Kapolri tentang pemberantasan aksi premanisme, Polres Rokan Hulu dengan cepat langsung tangkap pelaku aksi premanisme.
Hal ini terbukti, Pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib Sat Reskrim Polres Rohul menangkap seorang laki-laki yg diduga melakukan tindakan Premanisme dengan cara pungutan Liar.
Dari hasil penangkapan tim menemukan Tersangka AI, umur 37 tahun, jenis kelamin laki-laki warga Pasir pandak kec. Kepenuhan kab. rokan hulu saat melakukan pungutan liar kepada supir truk dan tangki yang melintas di Jl. Simpang SJI Desa Pasir Pandak Kec. Kepenuhan.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly L menjelaskan bahwa modus tersangka Al melakukan pungli yaitu dengan cara menghentikan mobil Tangki CPO dan Mobil bermuatan inti lalu meminta sejumlah uang kepada supir.
Jumlah uang yang diminta kepada supir berpariasi yaitu paling sedikit Rp 20.000 dan paling banyak Rp 100.000.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa aksi premanisme berupa pungli kepada supir Tangki dan Mobil bermuatan Inti ini sudah berjalan selama 1 Minggu.
Hal ini kita ketahui dari informasi masyarakat yang melapokan ke kita bahwa ada aksi premanisme berupa pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan pemuda dengan dalih untuk perbaikan jalan.
Kapolres Rokan Hulu dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada aksi premanisme di Kabupaten Rokan Hulu, Kita akan tindak dengan tegas pelaku aksi premanisme ini sesuai dengan peraturan UU yang ada tegas kapolres.
Selain itu, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AI dan Penyidik akan terus mendalami kasus ini serta akan menangkap siapa saja yang terkait dengan aksi premanisme ini.
Tersangka AI disangkakan melanggar pasal 368 atau 369 KUHP.
Frengky golan
Humas Polres Rohul
Komentar Anda :